Weda, TalentaNews.com – Ketua Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Halmahera Tengah, Fandi Risky, mempersoalkan pemberitaan Redmol.id terkait dugaan pengerukan material sungai oleh PT Labrosko. Ia menilai redaksi media tersebut menggunakan nama dirinya dan lembaganya tanpa melakukan konfirmasi.

Fandi mengatakan persoalan itu bukan terletak pada penggunaan nama LPP Tipikor sebagai sumber. Menurut dia, media tetap memiliki kewajiban jurnalistik untuk menghubungi sumber yang namanya digunakan dalam pemberitaan, terutama ketika berita memuat informasi yang berpotensi menimbulkan tafsir berbeda.

“Saya tidak pernah keberatan nama dan lembaga LPP Tipikor dipakai sebagai sumber untuk berkomentar terkait dugaan pengerukan material sungai yang dilakukan PT Labrosko. Tapi setidaknya redaksi Redmol.id harus juga melakukan langkah pemberitahuan/konfirmasi terhadap saya selaku ketua Lpp Tipikor halteng bukan asal muat saja.” ujar Fandi, Senin (24/8/2026).

Pemberitaan yang dipersoalkan berjudul “Dugaan Pengerukan Material Sungai PT Labroco Merambah Kawasan Transmigrasi di Halmahera Tengah.” Fandi menyebut dirinya tidak pernah diwawancarai wartawan Redmol.id mengenai persoalan tersebut.

“Saya keberatan nama dan lembaga LPP Tipikor dalam berita tersebut karena wartawan tidak pernah konfirmasi ke saya,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan sumber informasi dalam berita tersebut. Menurut Fandi, informasi mengenai dugaan pengerukan material sungai yang dikaitkan dengan LPP Tipikor merupakan hasil investigasi lembaganya, bukan hasil wawancara maupun investigasi wartawan Redmol.id.

“Redaksi atau wartawan Redmol tidak pernah wawancara saya terkait kasus PT Labrosko,” jelasnya.

Fandi menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam proses verifikasi informasi sebelum berita diterbitkan. Ia menyebut media seharusnya memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut dalam berita untuk memberikan penjelasan. “Prinsipnya redaksi Redmol melanggar kode etik jurnalis,” sambungnya.

Fandi mengaitkan persoalan itu dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya Pasal 1 yang mengatur kewajiban wartawan bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang serta tidak beritikad buruk.

Menurut dia, prinsip keberimbangan tidak sekadar menyangkut banyaknya sumber dalam sebuah berita. Konfirmasi kepada pihak yang berkaitan langsung dengan informasi juga menjadi bagian penting dari proses pengujian fakta.

Ia juga merujuk Pasal 3 KEJ, yang mewajibkan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Dalam konteks pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran atau penyimpangan, kata Fandi, proses verifikasi menjadi penting agar informasi yang disajikan tidak berubah menjadi tudingan yang belum memperoleh penjelasan dari pihak terkait.

Selain KEJ, Fandi menyinggung Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama ketentuan mengenai hak jawab dan hak koreksi.

Pasal 5 ayat (2) UU Pers mengatur kewajiban pers melayani hak jawab, sedangkan ayat (3) mengatur kewajiban melayani hak koreksi.

Ketentuan tersebut menjadi mekanisme bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan klarifikasi atau memperbaiki informasi yang dianggap tidak tepat.

Dalam kasus ini, Fandi menilai hak tersebut penting karena nama pribadi dan lembaganya disebut dalam pemberitaan tanpa adanya komunikasi langsung dengan dirinya.

Ia meminta persoalan pemberitaan tidak berhenti pada polemik antarindividu, tetapi dikembalikan pada mekanisme dan standar kerja jurnalistik yang berlaku.

Fandi mengatakan persoalan tersebut tidak menutup kemungkinan dibawa ke ranah hukum. Ia menyatakan akan melaporkan redaksi Redmol.id kepada aparat penegak hukum.

“Kami akan melaporkan redaksi Redmol.id ke Polres Halmahera Tengah dan Polda Maluku Utara,” tandasnya. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *