Weda, TalentaNews.com – Proyek jalan yang dikerjakan PT Labrosco di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, kembali menuai sorotan. Perusahaan milik Djonny Laos, adik mantan Bupati Pulau Morotai almarhum Benny Laos, diduga menggunakan material hasil galian C ilegal untuk kebutuhan proyek bernilai miliaran rupiah.
Sorotan itu tak hanya menyangkut dugaan legalitas material. Di balik proyek-proyek yang dikerjakan Labrosco, mencuat pula isu kedekatan perusahaan tersebut dengan Bupati Halteng Ikram Malan Sangadji (IMS).
Sumber TalentaNews.com menyebut hubungan Labrosco dengan IMS disebut terjalin sejak momentum Pilkada Halteng 2024. Perusahaan itu diduga menjadi salah satu pihak yang memberikan dukungan untuk pemenangan IMS.
“Sudah ada kontrak politik antara Labrosco dan IMS. Jadi tidak heran kalau ada proyek-proyek strategis yang dikerjakan Labrosco,” kata sumber tersebut, Minggu (16/8/2026).
Dugaan itu belum memperoleh konfirmasi resmi dari Bupati IMS maupun pihak PT Labrosco.
Sebelumnya, aktivitas PT Labrosco juga disorot terkait dugaan pengerukan sungai di salah satu wilayah Halmahera Tengah.
Material hasil pengerukan tersebut diduga kemudian digunakan untuk kepentingan proyek jalan yang dikerjakan perusahaan. Jika benar, persoalannya bukan sekadar soal sumber material, melainkan juga menyangkut legalitas kegiatan pertambangan atau galian C, izin lingkungan, serta dampaknya terhadap kawasan sungai.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pengerukan itu diduga dilakukan tanpa mengantongi kelengkapan perizinan sebagaimana mestinya.
Dugaan lainnya, lokasi pengerukan material tersebut disebut berada di kawasan yang berkaitan dengan areal transmigrasi.
Artinya, jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya berpotensi melebar, dari dugaan penggunaan material ilegal untuk proyek pemerintah hingga dugaan pemanfaatan kawasan yang bukan peruntukannya.
Munculnya sejumlah proyek yang dikerjakan PT Labrosco di Halteng membuat publik mempertanyakan proses pengadaan dan pengawasan proyek.
Apalagi, perusahaan tersebut disebut memiliki kedekatan dengan kepala daerah. Tuduhan adanya “kontrak politik” antara perusahaan dan penguasa daerah menjadi isu serius yang perlu dijawab secara terbuka.
Apakah seluruh proyek Labrosco diperoleh melalui proses tender yang transparan? Dari mana sumber material proyek? Apakah lokasi pengambilan material memiliki izin? Dan apakah aktivitas pengerukan sungai tersebut telah memenuhi ketentuan lingkungan?
Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban, bukan sekadar bantahan.
Sebab, apabila material ilegal benar-benar masuk ke dalam proyek yang dibiayai uang negara, persoalannya dapat berubah menjadi dugaan pelanggaran serius yang semestinya ditangani aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT Labrosco, Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangadji, maupun instansi terkait mengenai dugaan penggunaan material ilegal, pengerukan sungai, dugaan pencaplokan areal transmigrasi, serta isu kontrak politik yang disebut sumber.
TalentaNews.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan ini. (*)



