Weda, Talentanews.com- Ketua Aliansi Pemuda peduli Halmahera Tengah, Fandi Risky menegaskan dalam waktu dekat bakal melaporkan secara resmi atas sejumlah dugaan pelanggaran pencemaran dan pengrusakan fungsi lingkungan hidup disekitar diwilayah kecamatan Weda Tengah ke Gakum KLHK , kementrian ESDM serta satgas PKH.
Hal itu sampaikan Ketua Aliansi Pemuda peduli Halmahera Tengah Fandi Risky , Rabu,(5/8/2026)
“Saya tidak segan-segan melaporkan oknum yang sengaja merusak lingkungan ke Gakum KLHK , kementrian ESDM serta satgas PKH,”tegas Fandi
Fandi menjelaskan dalam Laporan tersebut, akan memuat dugaan aktivitas galian ilegal beserta sejumlah proyek yang diduga menggunakan material dari sumber yang belum memiliki legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tak hanya ke Gakkum KLHK, fandi juga berencana melayangkan laporan resmi kepada Kejaksaan Agung Dalam laporan itu, Fandi mengaku akan mencantumkan nama sejumlah kontraktor yang menurutnya perlu dipanggil dan diperiksa guna mengusut dugaan pelanggaran tersebut,” Jelasnya
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan galian C ilegal dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat. Proses hukum harus berjalan agar ada kepastian hukum,” tambanya
Sesuai dengan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020: Menjerat setiap pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual hasil galian ilegal tersebut dengan ancaman pidana yang setara (penjara 5 tahun dan denda Rp100
miliar).
Sanksi Undang-Undang Lingkungan Hidup & Kehutanan
Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH: Memberikan ancaman pidana penjara 1 hingga
3 tahun dan denda Rp1 miliar sampai Rp3 miliar bagi pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin lingkungan.
Pasal 69 Ayat (1) UU PPLH:
Melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan fungsi lingkungan hidup di sekitar daerah aliran sungai.
Sanksi Kawasan (PPKH/Kehutanan):
Jika galian berada di kawasan hutan atau sempadan tertentu tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), pelaku dapat dikenakan sanksi berlapis pencemar
“Kedaulatan hukum adalah landasan utama negara yang beradab. Karena itu kami berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan,” tegasnya.




