Weda,Talentanews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara tengah membongkar dugaan praktik pemalsuan dokumen tagihan pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Kasus ini diduga menyeret salah satu pejabat penting perusahaan, yakni Manager Environment PT IWIP, Yofi Saputra.
Penyelidikan dilakukan setelah muncul dugaan adanya manipulasi dokumen tagihan pengangkutan limbah B3 jenis oli bekas yang dinilai tidak sesuai dengan aktivitas pengangkutan di lapangan. Modus yang diduga digunakan adalah memperbesar jumlah pengangkutan dalam dokumen tagihan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, penyidik Ditreskrimsus telah meminta keterangan dari Yofi Saputra sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan rekayasa administrasi tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram Widarso, membenarkan bahwa perkara tersebut sedang ditangani penyidik dan masih berada pada tahap penyelidikan.
“Kasus dugaan pemalsuan tagihan pengangkutan limbah B3 saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami masih melakukan pencocokan seluruh data untuk memastikan berapa kali pengangkutan yang benar-benar dilakukan,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi,Senin (29/6/2026).
Menurut Wahyu, penyelidikan bermula dari temuan adanya ketidaksesuaian antara manifes pengangkutan limbah dengan dokumen tagihan yang diajukan kepada perusahaan.
Berdasarkan data internal PT IWIP, pengangkutan limbah B3 diduga hanya dilakukan sebanyak tiga kali. Namun, dalam dokumen tagihan yang diajukan, jumlah pengangkutan tercatat sebanyak lima kali.
“Karena PT IWIP menduga hanya tiga kali pengangkutan, namun yang muncul di data tagihan sudah lima kali. Sehingga pihak perusahaan merasa dirugikan,” jelas Wahyu.
Selisih data tersebut menjadi dasar penyidik untuk mendalami dugaan pemalsuan dokumen sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyusunan maupun pengajuan tagihan tersebut.
Saat ini, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara masih melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen pendukung, termasuk manifes pengangkutan limbah dan administrasi penagihan. Penyidik juga membuka peluang memeriksa sejumlah pihak lain guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik manipulasi yang berpotensi merugikan perusahaan tersebut.
Apabila dugaan tersebut terbukti, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan pidana terkait pemalsuan dokumen dan tindak pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.pungaksnya.(fy/red)





