Weda,Talentanews.com – Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara di bawah Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas perubahan alur Sungai Kobe yang dilakukan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi yang diterima Tim Talentanews.com, perubahan alur Sungai Kobe telah dilakukan sejak sekitar Mei 2025. Hingga kini, publik mempertanyakan apakah kegiatan tersebut telah memperoleh Rekomendasi Teknis (Rekomtek) maupun izin pengalihan alur sungai dari BWS Maluku Utara.
Padahal, sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2020, setiap pengalihan atau perubahan alur sungai wajib melalui kajian hidrologi, analisis dampak lingkungan, serta memperoleh izin dari instansi berwenang sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Tidak hanya itu, BWS Maluku Utara juga diduga membiarkan pelanggaran garis sempadan Sungai Kobe yang diduga dilakukan PT IWIP saat melakukan aktivitas penimbunan di kawasan bekas PT GMG.
Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat titik perubahan alur Sungai Kobe yang berada pada koordinat **0°28’03.55″N 127°54’00.89″E**. Dari hasil pengamatan citra satelit, terdapat sejumlah lokasi aktivitas yang diduga berada jauh di bawah ketentuan jarak sempadan sungai.
Padahal, berdasarkan regulasi, sungai dengan karakteristik seperti DAS Sungai Kobe yang memiliki luas sekitar 814 kilometer persegi seharusnya memiliki sempadan minimal 100 meter. Namun, pada beberapa titik diduga hanya berjarak sekitar 30 meter dari lokasi penimbunan.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko banjir, erosi, sedimentasi, hingga kerusakan ekosistem sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat di wilayah hilir.
Selain Sungai Kobe, aktivitas industri juga disebut berada di sekitar beberapa sungai lainnya, seperti Sungai Wosea, Sungai Jeju, Sungai Akedoma, Sungai Woebom, dan Sungai Ake Sake.
Apabila benar dilakukan tanpa izin, perubahan alur sungai merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Pasal 70 mengatur bahwa setiap orang atau badan usaha yang dengan sengaja mengubah alur sungai tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga paling banyak Rp5 miliar.
Publik kini mempertanyakan fungsi pengawasan BWS Maluku Utara. Pasalnya, aktivitas yang diduga melanggar ketentuan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan penghentian maupun penegakan hukum.
Sorotan publik semakin menguat karena Sungai Kobe merupakan salah satu aliran sungai yang melintasi kawasan permukiman warga. Aktivitas penimbunan dan perubahan alur sungai dikhawatirkan berdampak terhadap kualitas lingkungan, meningkatkan sedimentasi, serta mengancam keselamatan masyarakat apabila terjadi banjir.
Hingga berita ini diterbitkan, Manager Environmental PT IWIP, Yofi Saputra, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi. Sementara Kepala BWS Maluku Utara juga masih diupayakan untuk dimintai klarifikasi.
Sejumlah pihak meminta aparat penegak hukum dan kementerian terkait melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan apakah seluruh aktivitas perubahan alur sungai dan penimbunan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan adanya pembiaran maupun kemungkinan pelanggaran prosedur perizinan dinilai perlu diusut secara transparan demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum.(Tim)





