WEDA, Talentanews.com- Kuasa hukum Ny. Julia Santoso, ahli waris almarhum Irawan Tanto sekaligus pihak yang mengklaim sebagai pemegang saham pengendali PT Harum Resources (HR) dan PT Anugerah Sukses Mining (ASM), Petrus Selestinus, melontarkan tudingan serius terhadap oknum penyidik Bareskrim Polri.

Petrus menduga terdapat campur tangan penyidik dalam proses pengambilalihan posisi pemegang saham pengendali PT ASM dan PT HR. Dugaan itu mencuat setelah Direktur PT HR dan PT ASM, Soter Sabar Gunawan Harefa (SSGH), berbalik melaporkan Julia Santoso ke Bareskrim Polri atas dugaan penggelapan dana perusahaan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Petrus, perubahan sikap SSGH dinilai janggal karena sebelumnya berada di pihak yang sama dengan Julia Santoso dalam menghadapi perusahaan asing asal China, yakni China Tianjin International Economic and Technical Cooperation Group Corporation (CTIE) dan Tianjin Jinshengda Industrial Co. Ltd. (TJI Co. Ltd.).

“Awalnya SSGH berada di kubu klien kami, Ny. Julia Santoso. Namun setelah dilaporkan pihak TJI Co. Ltd. ke Bareskrim hingga menjadi tersangka dan ditahan, kemudian penahanannya ditangguhkan dan perkara dihentikan melalui restorative justice, posisinya berubah total,” kata Petrus, Senin (18/5/2026).

Petrus menyebut, setelah perkara terhadap SSGH dihentikan melalui SP3, SSGH justru bersekutu dengan TJI Co. Ltd. dan melaporkan balik Julia Santoso ke Bareskrim Polri.

Ia menduga rangkaian proses hukum tersebut berkaitan dengan upaya menggeser posisi pemegang saham pengendali PT HR dan PT ASM.

“Peristiwa 18 Oktober 2023 menjadi titik balik yang membawa malapetaka bagi PT HR. Posisi pemegang saham pengendali digeser secara ilegal dengan masuknya PT Putra Jaya Investama (PJI) sebagai pemegang saham pengendali PT ASM, sementara Julia Santoso justru dijadikan tersangka,” ujarnya.

Bermula dari Sengketa Bisnis

Kasus ini berawal dari kerja sama bisnis pertambangan dan penjualan bijih nikel antara PT HR dan PT ASM dengan CTIE serta TJI Co. Ltd. yang diteken pada 15 November 2013.

Namun dalam pelaksanaannya, pihak CTIE dan TJI Co. Ltd. diduga melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kerja sama tersebut. Berdasarkan kesepakatan para pihak, sengketa seharusnya diselesaikan melalui forum arbitrase di Singapura dengan menggunakan hukum Indonesia.

Alih-alih menempuh jalur arbitrase, pada 1 November 2021 pihak CTIE dan TJI Co. Ltd. justru melaporkan SSGH ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.

Laporan itu berujung pada penetapan SSGH sebagai tersangka dan penahanan. Namun kemudian perkara dihentikan melalui mekanisme restorative justice setelah tercapai perdamaian antara SSGH dan TJI Co. Ltd.

Perdamaian Dinilai Cacat Hukum

Petrus menilai perjanjian perdamaian yang ditandatangani SSGH dengan TJI Co. Ltd. cacat hukum karena tidak melibatkan pemegang saham mayoritas PT HR, termasuk Julia Santoso dan Linda Pujianto.

Menurutnya, keputusan strategis yang menyangkut masa depan perusahaan seharusnya diputuskan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Para pemegang saham tidak pernah diajak bermusyawarah ataupun dimintai persetujuan melalui RUPS. Padahal isi perjanjian itu menyangkut keberlangsungan PT HR dan PT ASM,” tegasnya.

Selain itu, Petrus juga menyoroti tidak dilibatkannya CTIE dalam surat perdamaian tertanggal 18 Oktober 2023, padahal perusahaan tersebut merupakan salah satu pihak dalam perjanjian kerja sama tahun 2013.

“CTIE seharusnya ikut bertanggung jawab dan dilibatkan dalam penyelesaian karena merupakan pihak dalam perjanjian awal yang menjadi sumber sengketa,” kata Petrus.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bareskrim Polri, SSGH, maupun TJI Co. Ltd. terkait tudingan tersebut.(*Red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *