Ternate, Talentanews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara melimpahkan berkas tahap II, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan penggelapan dana asuransi jiwa milik [PT Sun Life Indonesia ke Kejaksaan Negeri Ternate pada 7 Mei 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan seorang agen asuransi PT Sun Life berinisial EA sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap setelah salah satu nasabah melaporkan dugaan penarikan dana di Bank Muamalat Indonesia tanpa sepengetahuan pemilik rekening. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara melakukan pendalaman dan menetapkan EA sebagai tersangka.
EA diduga menjalankan aksinya dengan modus menghubungi korban dan menyampaikan bahwa polis asuransi mereka akan segera jatuh tempo. Korban kemudian diarahkan untuk melakukan pembayaran dengan iming-iming bantuan pengurusan administrasi.
Namun, dana yang diserahkan korban diduga tidak disetor ke rekening resmi perusahaan, melainkan dialihkan ke rekening penampung yang diduga dikuasai tersangka.
Akibat dugaan penggelapan tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp2 miliar. Meski demikian, pihak perusahaan dilaporkan telah melakukan proses penggantian kerugian kepada para korban dan hingga kini masih berjalan.
Produk asuransi yang menjadi sasaran dalam kasus ini diketahui berkaitan dengan asuransi jiwa bagi calon jemaah haji. Dalam pelimpahan tahap II, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa satu bundel rekening koran yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka EA dijerat dengan Pasal 486 dan/atau Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP, serta Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, I Gede Putu Widyana, saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Subdirektorat III kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate.
“Iya, sudah selesai tahap II, sesuai prosedur dan menjunjung tinggi hak-hak tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam rangka penyelesaian perkara pidana,” ujarnya, Kamis (7/5/2026), saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp. (Red)





