TERNATE,Talentanews.com – Polda Maluku Utara menolak upaya banding yang diajukan dua anggota polisi berinisial Brigpol AI dan Brigpol RK terkait kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret keduanya.
Sebelumnya, kedua anggota tersebut kedapatan berduaan di dalam mobil di halaman Polres Ternate oleh atasan mereka. Keduanya diduga menjalin hubungan tidak sah meski masing-masing telah memiliki pasangan resmi.
Atas pelanggaran itu, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polres Ternate menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap kedua personel tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram, menegaskan bahwa permohonan banding yang diajukan keduanya resmi ditolak oleh KKEP Polda Maluku Utara.
“Banding keduanya sudah ditolak, sehingga sanksi PTDH tetap berlaku,” ujar Wahyu, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, saat ini proses administrasi tengah berjalan di bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polri untuk penerbitan Surat Keputusan Kapolri (SKEP).
“Sekarang tinggal menunggu SKEP diterbitkan. Setelah keluar, surat keputusan itu akan diserahkan kepada dua oknum anggota yang telah di-PTDH,” katanya.
Polda Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat, terutama tindakan yang dinilai mencoreng nama baik dan marwah institusi Polri.(Red)





