Weda, TalentaNews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara mengungkap dugaan belanja perjalanan dinas fiktif senilai Rp236.039.056 pada sembilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) selama tahun anggaran 2024.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 17.B/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Halteng.
Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2024, Pemkab Halteng menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp778,34 miliar, dengan realisasi Rp638,69 miliar atau 82,03 persen. Dari total realisasi tersebut, belanja perjalanan dinas tercatat mencapai Rp146,79 miliar.
Namun, hasil uji petik BPK menemukan sejumlah pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan. Auditor menguji kesesuaian uang harian dengan tujuan surat tugas, lama perjalanan dinas, hingga keabsahan tiket pesawat dan bukti pembayaran hotel.
Verifikasi bahkan dilakukan langsung kepada maskapai penerbangan dan manajemen hotel. Hasilnya, ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara biaya yang dibayarkan dengan bukti pertanggungjawaban yang disampaikan dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
BPK mencatat, berdasarkan keterangan bendahara pengeluaran di sejumlah SKPD, pembayaran perjalanan dinas umumnya dilakukan di muka berdasarkan perhitungan dari surat tugas, bukan menggunakan mekanisme at cost sesuai bukti riil seperti tiket pesawat, invoice hotel, maupun biaya transportasi lainnya. Praktik tersebut dinilai membuka celah terjadinya selisih nilai dan pertanggungjawaban fiktif.
Sembilan SKPD yang tercatat memiliki belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan dengan rincian sebagai berikut.
Dinas Pemadam Kebakaran Rp53.474.794
Dinas Pertanian Rp41.087.500
Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Rp33.509.334
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Rp31.399.000
Bagian Hukum dan HAM Rp27.828.000
Dinas Ketahanan Pangan Rp18.923.898
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Rp14.530.000
Bagian Kesejahteraan Rakyat Rp8.750.000
Dinas Koperasi dan UKM Rp6.536.530
BPK menegaskan, praktik tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Bupati Halmahera Tengah untuk menginstruksikan seluruh kepala SKPD agar memperketat mekanisme pembayaran perjalanan dinas serta memastikan setiap pengeluaran dilakukan berdasarkan bukti riil dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas temuan BPK tersebut.(Red)





