Ternate,TalentaNews.comFront Perjuangan Anti Korupsi Indonesia (FPAKI) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran operasional DPRD Maluku Utara. Desakan tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Maluku Utara, Selasa (3/2/2026).

Koordinator Aksi FPAKI-Malut, Mansur Abisan, menegaskan Kejati harus transparan dan serius menuntaskan penanganan perkara yang kini menjadi perhatian publik. Menurutnya, puluhan saksi telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik.

“Publik sudah mengetahui sejumlah nama yang diperiksa, di antaranya mantan Ketua DPRD Maluku Utara periode 2019-2024 Kuntu Daud, Ketua DPRD Malut saat ini Ikbal Ruray, mantan anggota DPRD Muhaimin Syarif, serta beberapa pejabat penting lainnya,” ujar Mansur dalam orasinya.

Mansur menilai pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Maluku Utara harus ditelusuri secara menyeluruh. Ia mengungkapkan adanya alokasi Tunjangan Operasional dan Rumah Tangga Anggota DPRD Malut periode 2019-2024 sebesar Rp60 juta per anggota dewan.

Selain itu, FPAKI–Malut juga menyoroti dugaan penyimpangan pada Tunjangan Perumahan pimpinan dan anggota DPRD dengan total anggaran Rp29,8 miliar, serta Tunjangan Transportasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD sebesar Rp16,2 miliar.

Sementara itu, orator aksi lainnya, Juslan J. Hi Latif, mengungkap adanya dugaan kepemilikan harta dan aset pejabat Sekretariat DPRD Maluku Utara yang dinilai tidak wajar. Salah satunya adalah dugaan kepemilikan indekos mewah milik Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Maluku Utara, Rusmala Abdurahman.

“Dugaan harta kekayaan yang dimiliki melampaui batas kewajaran dan patut diduga tidak dilaporkan dalam LHKPN,” kata Juslan.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, FPAKI-Malut mendesak Penyidik Pidana Khusus Kejati Maluku Utara segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

Mereka juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit khusus terhadap harta kekayaan dan kepemilikan aset Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Maluku Utara.

“Untuk kepastian hukum, seluruh 45 anggota DPRD Maluku Utara periode 2019-2024 juga harus dipanggil dan diperiksa,” tegas Juslan.(Red/Jr)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *