Weda, TalentaNews.com – Nama Wakil Bupati Halmahera Tengah, Ahlan Djumadil, kembali mencuat dalam polemik dugaan ketidakwajaran administrasi transaksi jual beli tanah seluas 4 hektare di Desa Kulo Jaya, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Kamis (22/1/2026).
Dalam Surat Keterangan Jual Beli Tanah tertanggal 3 Maret 2021, Ahlan Djumadil tercatat sebagai pihak pembeli dengan status pekerjaan “wiraswasta”, tanpa mencantumkan jabatan publik yang melekat padanya. Padahal, pada periode 2019–2024, yang bersangkutan secara resmi menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah dari Partai Gerindra.
Ketidaksesuaian identitas tersebut memicu pertanyaan serius terkait keabsahan dan kejujuran administratif dalam dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah desa. Status jabatan publik yang tidak dicantumkan dinilai berpotensi menyesatkan dan bertentangan dengan prinsip transparansi pejabat negara.
Tak hanya itu, dokumen jual beli tanah tersebut juga dinilai cacat formil karena tidak memuat batas-batas tanah secara jelas, baik batas timur, barat, utara, maupun selatan. Ketiadaan informasi batas wilayah tanah berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Berdasarkan surat bernomor …/…/DKJ/III/2021, transaksi dilakukan antara Eka Hidayat sebagai penjual dan Ahlan Djumadil sebagai pembeli, dengan nilai transaksi sebesar Rp40.000.000 yang disebutkan dibayarkan secara tunai. Surat tersebut ditandatangani di Kantor Desa Kulo Jaya dan diketahui oleh Kepala Desa setempat.
Kasus ini kembali menyoroti transparansi kepemilikan aset pejabat publik, sekaligus mempertanyakan tanggung jawab aparatur desa dalam memastikan setiap dokumen resmi yang diterbitkan memenuhi standar administrasi dan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Wakil Bupati Halmahera Tengah, Ahlan Djumadil, belum memberikan klarifikasi atau keterangan resmi terkait persoalan tersebut.(Red)





