Sofifi, TalentaNews.com – Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara resmi memeriksa Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kabupaten Halmahera Tengah, Yusuf Hasan, pada Senin pagi (19/01/2026). Pemeriksaan tersebut terkait laporan dugaan pengancaman kekerasan dan penghinaan terhadap pengurus Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara.
Kasus ini mencuat setelah LPP Tipikor melaporkan dugaan intimidasi yang dilakukan oleh pejabat publik tersebut terhadap Ketua DPD LPP Tipikor Halmahera Tengah, Fandi Rizky (FR). Laporan tersebut kini telah masuk dalam tahap pemeriksaan penyidik di Polda Maluku Utara.
Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas, mendesak kepolisian bertindak tegas dan profesional tanpa pandang bulu.
“Kami meminta Polda Maluku Utara serius menangani kasus ini. Jika alat bukti sudah cukup, segera tetapkan tersangka. Intimidasi terhadap aktivis antikorupsi tidak boleh ditoleransi,” tegas Alan kepada wartawan.Senin (19/1/2026)
Menurut Alan, dugaan pengancaman terjadi pada Sabtu (03/01/2026) melalui sambungan telepon. Dalam rekaman suara yang dikantongi pelapor dan telah diserahkan kepada penyidik, Yusuf Hasan diduga melontarkan kata-kata kasar disertai ancaman kekerasan fisik yang serius.
“Ngana bae-bae ngana… jangan coba-coba nga hadir di kantor bupati… kita ini bakas narapidana, ngana mau kita iris ngana p jari-jari situ,” demikian petikan ancaman yang disampaikan terlapor sebagaimana tertuang dalam laporan polisi.
Ancaman tersebut dinilai tidak hanya mencederai rasa aman korban, tetapi juga mencoreng etika pejabat publik serta melanggar prinsip perlindungan terhadap pegiat pengawasan dan pemberantasan korupsi.
Alan Ilyas menduga kuat tindakan intimidasi itu berkaitan erat dengan sikap kritis LPP Tipikor dalam mengawal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor 12.A/LHP/XIX.TER/05/2025.
Dalam laporan tersebut, Bagian Kesra Halmahera Tengah disorot atas sejumlah dugaan ketidakberesan anggaran, antara lain. Belanja hibah sebesar Rp340 juta yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah. Realisasi penerimaan hibah Rp785 juta yang tidak disertai dokumen pertanggungjawaban sama sekali.
“Ini bentuk premanisme birokrasi. Ancaman ini adalah upaya pembungkaman terhadap peran masyarakat dalam mengawasi uang negara. Kami tidak akan mundur,” tegas Alan.
Ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan transparan dan memberikan efek jera agar praktik intimidasi oleh pejabat tidak terus berulang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan Yusuf Hasan. Sementara itu, awak media masih berupaya meminta konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan mengenai dugaan pengancaman serta pemeriksaan yang tengah dijalaninya di Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku Utara.(Red)




