“ Audit resmi BPK RI mengungkap operasi produksi tanpa dasar hukum; publik menanti keberanian negara menghentikan aktivitas tambang”
WEDA,TalentaNews.com – Audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI) kembali membuka borok tata kelola pertambangan di Maluku Utara. PT Karya Wijaya tercatat menjalankan operasi produksi tanpa dasar hukum yang sah, termasuk tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), jaminan reklamasi dan pascatambang, serta izin pembangunan jetty, temuan yang kini menempatkan negara pada titik krusial untuk bertindak atau membiarkan pelanggaran terus berlangsung.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Nomor 13/LHP/05/2024, BPK mencatat setidaknya tiga pelanggaran utama.Tidak memiliki IPPKH, Tidak menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambangTidak memiliki izin pembangunan jetty.
Temuan ini dikategorikan sebagai ketidaksesuaian administratif serius, sekaligus menegaskan bahwa operasi perusahaan berjalan tanpa fondasi hukum yang sah, mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap perusahaan tambang pada tahap produksi.
Praktisi hukum Maluku Utara, Hendra Karianga, menegaskan bahwa pelanggaran PT Karya Wijaya melampaui batas administratif dan berpotensi pidana.
“Kalau izin diterbitkan dari proses yang cacat atau ditandatangani pihak yang tidak berwenang, izin itu bisa batal demi hukum. Ini bukan soal administrasi, tapi bisa masuk ranah pidana jika ada pemalsuan atau penyalahgunaan kewenangan,” tegas Hendra.
Ia menambahkan, operasi produksi tanpa IPPKH dan jaminan reklamasi adalah pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
“Negara wajib menghentikan kegiatan dan mengevaluasi seluruh izin jika kewajiban dasar tidak dipenuhi,” ujarnya.
Dugaan Penambangan di Luar IUP dan Penjualan Ore Ilegal. Hendra juga menyoroti dugaan penambangan di luar wilayah IUP sah. Jika terbukti, tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat dan harus diproses hukum.
“Penjualan mineral tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, ini kejahatan pertambangan yang dapat merugikan negara dalam jumlah besar,” katanya.
Aktivitas tanpa IPPKH berarti perusahaan melanggar dua rezim hukum sekaligus: kehutanan dan pertambangan, dengan konsekuensi sanksi administratif, pencabutan izin, hingga pidana.
Temuan DPRD Maluku Utara, BPK RI, dan sorotan praktisi hukum menempatkan kasus PT Karya Wijaya sebagai ujian serius tata kelola pertambangan dan integritas aparat hukum.Negara Diuji: Tidak Boleh Diam. Tegasnya.Jumat (16/1/2026).
Pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini dapat menciptakan preseden berbahaya, di mana korporasi tambang bisa mengabaikan hukum tanpa konsekuensi.
Publik kini menunggu tindakan nyata Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepolisian, serta Kejaksaan. Tindakan administratif semata tidak cukup penyelidikan pidana aktif perlu dilakukan jika ditemukan unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan.
Redaksi Talentanews.com telah menghubungi manajemen PT Karya Wijaya untuk klarifikasi, namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan resmi.
Kasus PT Karya Wijaya kini bukan lagi soal administrasi perizinan, melainkan pertaruhan integritas penegakan hukum di sektor pertambangan Maluku Utara. Publik menagih jawaban tegas. Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas? (Red)




