WEDA, Talentanews.com – PT Karya Wijaya, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Maluku Utara, kembali menjadi sorotan dan buah bibir publik. Serangkaian temuan resmi lembaga negara mengungkap dugaan persoalan serius mulai dari cacat perizinan, pelanggaran prosedur administratif, hingga pengabaian kewajiban lingkungan. Namun hingga kini, tidak ada penjelasan terbuka yang komprehensif kepada publik.

Temuan tersebut tercatat dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Maluku Utara serta Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Fakta-fakta ini menempatkan PT Karya Wijaya sebagai salah satu perusahaan tambang dengan rekam jejak perizinan yang dipertanyakan.

Pansus DPRD: IUP Diterbitkan Tanpa Syarat Mendasar

Pada 2017, Pansus Izin Usaha Pertambangan (IUP) DPRD Provinsi Maluku Utara melakukan penyelidikan terhadap sejumlah izin tambang. Dalam laporan resminya, PT Karya Wijaya sebelumnya bernama PT Karya Wijaya Blok I, dinyatakan sebagai IUP bermasalah secara administratif.

Pansus menemukan bahwa izin diterbitkan meski perusahaan belum memenuhi persyaratan krusial, antara lain:

Tidak memiliki tenaga ahli pertambangan atau geologi berpengalaman sesuai ketentuan.

Tidak memiliki peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan koordinat geografis berbasis SIG nasional.

Tidak menempatkan jaminan kesungguhan eksplorasi.

Tidak membayar kompensasi data dan informasi hasil lelang IUP.

Tidak memiliki laporan eksplorasi dan studi kelayakan.

Tidak memiliki rencana pembangunan sarana dan prasarana operasi produksi.

Tidak mengantongi dokumen AMDAL dan izin lingkungan.

Tidak menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang.

Seluruh temuan tersebut dituangkan dalam laporan resmi Pansus DPRD Provinsi Maluku Utara yang ditandatangani Ketua Pansus, Sahril Marsoly. PT Karya Wijaya Blok I ditetapkan sebagai satu dari 27 IUP bermasalah di Maluku Utara.

 

Kesaksian Mantan Kadis ESDM: Telaah Teknis Dipertanyakan

Dalam rapat Pansus Angket, mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Ir. Rahmatia Rasyid, mengungkap fakta mengejutkan. Ia menegaskan bahwa selama menjabat hingga dinonjobkan pada 23 Mei 2016, dirinya tidak pernah memproses atau menandatangani telaah teknis maupun pertimbangan teknis untuk PT Karya Wijaya Blok I.

Namun Pansus menemukan adanya dokumen pertimbangan teknis tertanggal 14 Januari 2016 yang ditandatangani oleh Maftuch Iskandar Alam, ST, MT, selaku Plt. Kabid Pembinaan Usaha Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara.

Masalahnya, Kepala BKD Provinsi Maluku Utara menyatakan bahwa hingga Oktober 2017, Maftuch Iskandar Alam masih berstatus PNS Kabupaten Halmahera Selatan, bukan pegawai Pemprov Maluku Utara.

Tak hanya itu, pertimbangan teknis tersebut dinilai bertentangan dengan Pergub Maluku Utara Nomor 35 Tahun 2016, yang mewajibkan pertimbangan teknis perizinan diterbitkan oleh Tim Teknis PTSP, bukan secara individual.

IUP Tak Lewat PTSP 

Fakta lain terungkap dalam rapat Pansus pada 29 September 2017. Kepala Biro Hukum Provinsi Maluku Utara, Salmin Djanidi, dan Kepala BPMP-PTSP, Nirwan M.T Ali, menyatakan bahwa proses perizinan PT Karya Wijaya Blok I tidak pernah melalui BKPM-PTSP Provinsi Maluku Utara.

Padahal, Pergub Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2016 secara tegas melimpahkan kewenangan penerbitan IUP Operasi Produksi kepada BKPM-PTSP. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa izin PT Karya Wijaya diterbitkan di luar mekanisme resmi.

BPK RI: Operasi Produksi Tanpa Kewajiban Dasar

Persoalan PT Karya Wijaya kembali mencuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) BPK RI Nomor 13/LHP/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024.

BPK menemukan bahwa PT Karya Wijaya telah melakukan pembukaan lahan pada tahap Operasi Produksi tanpa memenuhi kewajiban fundamental, di antaranya:

Tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Tidak menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang.

Tidak memenuhi sejumlah perizinan dasar yang diwajibkan sebelum kegiatan produksi.

Pertanyaan Besar Penegakan Hukum

Rangkaian temuan DPRD dan BPK RI ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan, penegakan hukum, serta komitmen pemerintah daerah dalam menertibkan sektor pertambangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari PT Karya Wijaya maupun langkah tegas dari otoritas terkait untuk membuka persoalan ini secara transparan kepada publik.(Red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *