WEDA,TalentaNews.com – Pemerintah daerah memulai rehabilitasi total Terminal di Weda tanpa menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Organisasi Angkutan Darat (Organda) maupun para pedagang yang selama ini beraktivitas di kawasan tersebut. Pengosongan lokasi dilakukan secara mendadak, tanpa sosialisasi dan tanpa penyiapan lokasi sementara, sehingga mengganggu layanan transportasi publik dan menghentikan aktivitas ekonomi warga yang menggantungkan hidup di terminal itu.
Sejumlah sopir angkutan umum mengaku kehilangan tempat mangkal dan tidak memperoleh kejelasan terkait lokasi operasional pengganti. Kondisi tersebut berdampak langsung pada penurunan pendapatan harian serta mengacaukan sistem trayek yang selama ini telah berjalan.
“Tidak ada surat, tidak ada pemberitahuan. Tiba-tiba kami diminta keluar. Kami bukan menolak pembangunan, tapi cara seperti ini mematikan kami,” ujar seorang pengemudi angkutan yang enggan disebutkan namanya.Senin (12/1/2026).
Nasib serupa dialami para pedagang. Tanpa surat resmi dan tanpa solusi relokasi, mereka dipaksa mengosongkan lapak yang selama ini menjadi satu-satunya sumber penghidupan. Sejumlah pedagang mengaku mengalami kerugian akibat barang dagangan yang terpaksa dipindahkan secara tergesa-gesa.
Organda menilai rehabilitasi terminal tidak boleh dilakukan secara sepihak. Terminal merupakan simpul transportasi publik yang melibatkan banyak kepentingan, sehingga setiap pekerjaan fisik seharusnya diawali dengan koordinasi lintas pihak, perencanaan operasional, serta mitigasi dampak sosial.
“Pembangunan tanpa komunikasi adalah masalah. Pemerintah wajib memastikan pelayanan transportasi tetap berjalan dan pelaku ekonomi kecil tidak menjadi korban,” kata salah satu pengurus Organda.
Pengamat kebijakan publik daerah menilai langkah tersebut mencerminkan lemahnya perencanaan dan tata kelola pembangunan. Rehabilitasi tanpa pemberitahuan dan tanpa penyiapan lokasi alternatif dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang menjunjung kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah daerah belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan tidak diterbitkannya surat pemberitahuan maupun rencana penanganan dampak bagi Organda, pengemudi, dan pedagang selama proyek berlangsung. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius tentang komitmen pemerintah dalam melindungi kepentingan masyarakat yang terdampak langsung oleh kebijakan pembangunan. (Red)





