WEDA, Talentanews.com – Aktivitas penambangan galian C di SP 4 Desa Woekob, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi dan berlangsung secara terbuka tanpa penindakan dari aparat berwenang.

Berdasarkan pantauan langsung tim Talentanews.com, sedikitnya empat unit alat berat terlihat aktif melakukan pengerukan material batu dan pasir. Sejumlah truk pengangkut juga tampak keluar-masuk lokasi membawa material timbunan dalam jumlah besar, menandakan aktivitas penambangan berlangsung secara intensif dan berkelanjutan.

Namun ironisnya, aktivitas tersebut diduga tidak memiliki legalitas usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta regulasi turunan lainnya.

Kepala Desa Woekob, Jeferson Burnama, secara terbuka membenarkan bahwa aktivitas galian C di wilayahnya tidak mengantongi izin resmi.

“Dua lokasi galian C itu tidak memiliki izin resmi,” tegas Jeferson kepada Talentanews.com. Sabtu (10/1/2026) kemarin.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada pemberitahuan, koordinasi, maupun permohonan izin yang disampaikan kepada Pemerintah Desa Woekob.

“Sampai sekarang kami tidak pernah menerima pemberitahuan terkait aktivitas galian C tersebut,” ujarnya.

Lebih jauh, Jeferson mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan itu tidak memberikan kontribusi apa pun kepada desa, baik dalam bentuk retribusi, kompensasi, maupun fee sosial.ujarnya.Jumat (10/1/2025).

 

Lokasi Galian C Ilegal di Weda Tengah /dok.(Talentanews.com)

Indikasi Pelanggaran Hukum

Jika benar aktivitas galian C tersebut tidak mengantongi izin, maka pengelola dapat diduga melanggar ketentuan pidana pertambangan, dengan ancaman sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Fakta bahwa alat berat dan truk beroperasi secara terang-terangan memperkuat dugaan lemahnya pengawasan dari Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius,mengapa aktivitas yang diduga ilegal ini dapat berlangsung tanpa hambatan. Apakah terjadi pembiaran, atau ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menutup mata.

Ancaman Lingkungan dan Potensi Kerugian Negara.

Selain aspek hukum, aktivitas galian C ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti perubahan bentang alam, degradasi tanah, peningkatan risiko banjir, serta pencemaran ekosistem sekitar. Dalam jangka panjang, dampak tersebut dapat merugikan masyarakat setempat.

Di sisi lain, negara juga berpotensi mengalami kerugian finansial, baik dari hilangnya penerimaan pajak, retribusi daerah, maupun royalti hasil tambang yang seharusnya masuk ke kas negara dan daerah.

Desakan Penindakan

Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Dinas terkait, serta aparat penegak hukum untuk segera. Menghentikan seluruh aktivitas galian C yang diduga ilegal, Melakukan pemeriksaan legalitas dan kepemilikan usaha, Menelusuri alur distribusi material tambang, serta Menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Talentanews.com belum berhasil mengonfirmasi pihak pengelola galian C untuk meminta klarifikasi resmi terkait legalitas operasional mereka.(Red).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *