
WEDA, TalentaNews.com – Ketua DPD LPP Tipikor Kabupaten Halmahera Tengah, Fandi Rizky, memberikan apresiasi terhadap komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Bapak Sufari, SH., M.Hum, dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi di wilayah Maluku Utara. Menurutnya, langkah tegas yang diambil Kejati Malut dalam mengusut berbagai kasus korupsi patut diapresiasi dan menjadi harapan baru bagi penegakan hukum di daerah.
Fandi menilai, dalam beberapa hari terakhir, tim penyidik Pidsus Kejati Malut mulai kembali membuka sejumlah perkara yang sebelumnya mandek. Beberapa kasus besar yang tengah ditangani antara lain.
Kasus yang Ditangani Kejati Malut
Proyek pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu (TA 2023) Nilai proyek Rp 17,5 miliar yang dikerjakan PT Damai Sejahtera, diduga merugikan negara Rp 8 miliar berdasarkan audit BPK 2024.
Proyek Infrastruktur Taliabu
Pembangunan jalan Tabona-Peleng senilai Rp 7,3 miliar oleh CV Sumber Berkat Utama
Peningkatan jalan Tikong-Nunca senilai Rp 10,9 miliar oleh CV Berkat Porodisa
Kasus WKDH Provinsi Maluku Utara
Kasus yang ikut menyeret nama mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, Ali Yasin.
Meski begitu, Fandi mempertanyakan apakah langkah Kejati Malut hanya akan berhenti pada perkara seputaran Kabupaten Pulau Taliabu dan lingkup provinsi. Menurutnya, beberapa hari terakhir publik di Halmahera Tengah juga diramaikan oleh sorotan terhadap sejumlah proyek daerah yang diduga penuh penyimpangan.
Dorongan Penyelidikan Proyek Bermasalah di Halmahera Tengah
Fandi menegaskan bahwa LPP Tipikor Halteng berharap Kejati Malut bersama Kejari Halmahera Tengah segera turun melakukan penyelidikan terhadap berbagai proyek yang diduga mengandung unsur tindak pidana korupsi.
Daftar Proyek Diduga Bermasalah di Halteng
Peningkatan jalan Sif-Palo
Anggaran Rp 11 miliar. Pekerjaan tidak selesai, namun anggaran cair 100% dan terdapat dugaan overpayment dengan nilai fantastis.
Proyek Rp 14,84 miliar oleh CV Bintang Jaya Konstruksi.Nomor kontrak 600/04/SPP/JLN-BM/DPUPR-HG/V/2022.
Masa kerja 9 Mei-24 Desember 2022, namun penyelesaian baru pada 23 Agustus 2024.
Proyek wisata Nusliko Park Rp 40.394.748.836
Pembangunan Sirkuit Motorcross — Rp 1 miliar
Gedung Islamic Center Rp 3.469.009.000
Gedung Kesenian
• APBD 2021 Rp 1.271.000.000
• APBD 2022 Rp 15.674.000.000
Kawasan Ekonomi Terpadu Desa Tepeleo Rp 37 miliar.Diduga hanya dilakukan penimbunan hingga akhir masa jabatan.
Kawasan Perikanan Terpadu Desa Yondeliu Rp 27 miliar. Juga diduga hanya berupa penimbunan.
Breakwater Desa Gemia Rp 10 miliar
Diduga mangkrak dan terbengkalai.
Peningkatan Jalan Patani-Gemia Rp 12.074.500.000.Diduga tak selesai hingga masa jabatan berakhir.
Peningkatan Jalan Hotmix Sakam.Tepeleo
MY APBD 2019–2021: Rp 48.506.060.027
APBD 2021 (MY): Rp 286.946.889.887
Diduga tidak tuntas hingga akhir masa jabatan.
Penyediaan Air Bersih & Reservoir Rp 52.422.436.000
Pajak Jeti PT FBLN di Pulau Gebe
Diduga tidak masuk ke kas daerah.
Temuan BPK Ikut Perkuat Sorotan Publik
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor 25/LHP/XIX.TER/12/2024 tanggal 13 Desember 2024 terkait dugaan penyimpangan di Dinas PUPR Halmahera Tengah turut memperkuat kecurigaan publik. Fandi menilai, meski sifatnya baru temuan awal, persoalan tersebut memiliki implikasi hukum serius dan tidak boleh diabaikan.
Closing Statement Ketua LPP Tipikor Halteng
Di akhir keterangannya, Fandi Rizky (FR) menegaskan: “Saya sebagai Ketua DPD LPP Tipikor Kabupaten Halmahera Tengah ingin menguji konsistensi Kepala Kejati Malut BPK Sufari, SH., M.Hum, serta Kepala Kejari Halteng BPK Ashari Syam, S.H., M.H., dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi khususnya di Halmahera Tengah, yang hingga hari ini belum menemukan penyelesaiannya.”
Fandi berharap penegakan hukum di Maluku Utara tidak tebang pilih, dan seluruh kasus yang merugikan keuangan negara dapat ditindaklanjuti secara transparan dan profesional.(Red)






