Weda,TalentaNews.com – Aktivitas pertambangan PT Karya Wijaya (KW) di Pulau Gebe kembali menjadi sorotan tajam. Perusahaan ini diduga kuat menabrak sejumlah ketentuan hukum, sebagaimana diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) BPK RI Nomor 13/LHP/05/2024 yang dirilis pada 20 Mei 2024.
BPK menemukan indikasi pelanggaran serius berupa pembukaan lahan tambang di bawah IUP Operasi Produksi, namun PT KW tercatat belum memenuhi syarat wajib, antara lain. Tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Tidak menempatkan jaminan reklamasi dan pasca-tambang, dan Tidak mengantongi izin pembangunan jetty.
Padahal, PT KW telah mengantongi IUP sejak 4 Desember 2020 dengan konsesi 500 hektare, kemudian diperbarui pada Januari 2025 menjadi 1.145 hektare yang kini melebar hingga dua kabupaten dengan masa berlaku sampai Maret 2036. Namun ekspansi besar itu justru dibayangi sederet dugaan pelanggaran fundamental.
Tak hanya soal izin, PT KW juga terseret konflik hukum dengan PT FBLN di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) atas dugaan aktivitas tambang di dalam wilayah konsesi milik perusahaan lain. Persoalan ini semakin memperkuat dugaan ketidakteraturan dalam operasi tambang perusahaan tersebut.
Bantahan Versi Perusahaan
Menanggapi temuan BPK, Humas PT KW, Arifin, angkat suara. Dalam keterangan tertulisnya pada 16 September 2025, ia menepis seluruh dugaan pelanggaran. Arifin mengklaim bahwa dokumen IPPKH lengkap, jaminan reklamasi sudah disetor, dan perusahaan bekerja sesuai aturan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827K/30/MEM/2018.
Ia menambahkan, pemeriksaan di lapangan oleh tim gabungan Satgas Gakum Minerba ESDM, KLHK, Kejaksaan, dan instansi lingkungan hidup tidak menemukan pelanggaran seperti yang disebutkan dalam laporan BPK.
“PT Karya Wijaya telah menjalankan seluruh proses perizinan secara tertib dan selalu berkoordinasi dengan instansi terkait,” tegasnya.
Aroma Kuat Dugaan Keterlibatan Pejabat Halteng
Di tengah silang klaim antara BPK dan perusahaan, sejumlah laporan lain mengemuka: adanya dugaan keterlibatan pejabat tinggi Halmahera Tengah dalam kegiatan pertambangan PT KW di Pulau Gebe. Jika dugaan ini benar, maka persoalan PT KW bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tetapi diduga melibatkan permainan kekuasaan yang memperparah kerusakan tata kelola tambang.
Tuntutan Penegakan Hukum Menguat
Temuan BPK yang bersifat resmi dan tertulis menjadi alarm keras. Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah pusat terutama Kementerian ESDM, KLHK, dan aparat penegak hukum untuk menyelidiki dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini tanpa pandang bulu.
Pulau Gebe merupakan kawasan strategis, dan setiap aktivitas tambang wajib berjalan sesuai hukum, prinsip lingkungan, dan tata kelola yang bersih. Dugaan pelanggaran PT KW menegaskan kembali bahwa pengawasan sektor tambang masih rapuh, dan celah inilah yang kerap dimanfaatkan hingga negara dan lingkungan yang menanggung akibatnya. (Tim/Red)





