
” Minta KPK Periksa Kabid Bina Marga Dinas PU Halteng Soal LHKPN”
WEDA, TalentaNews.com – Ketua Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Halmahera Tengah, Fandi Rizky Asyari, menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara harus segera menetapkan AJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan ruas jalan Siff-Palo yang dikerjakan oleh CV Bintang Pratama tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak Rp11 miliar.
“AJ sudah seharusnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam proyek jalan Siff-Palo yang jelas-jelas bermasalah,” tegas Fandi Rizky, Kamis (9/10/2025).
Fandi mengungkapkan, dalam hasil audit BPK Nomor 17.A/LHP/XIX.TER/5/2024, ditemukan indikasi kuat proyek tersebut tidak diselesaikan sebagaimana mestinya oleh pihak rekanan.
“Temuan BPK ini sangat jelas. Ada kejanggalan besar dalam pelaksanaan proyek yang harus segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum,” ujarnya.
Selain mendesak Kejati, Fandi juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar turun tangan memeriksa Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Halmahera Tengah berinisial RS, terkait tidak dilaporkannya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Selain AJ, KPK juga harus memeriksa kekayaan Kabid Bina Marga Dinas PU Halteng karena sampai saat ini yang bersangkutan tidak melaporkan LHKPN,” tambahnya.
Ia menegaskan, pejabat strategis seperti Kabid Bina Marga memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan harta kekayaannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Tidak ada alasan bagi pejabat publik untuk mengabaikan kewajiban LHKPN. Jika itu tidak dilakukan, patut diduga ada yang disembunyikan,” tandas Fandi dengan nada keras.
Editor: Redaksi