
WEDA, TalentaNews.com – Aroma busuk dugaan korupsi kembali tercium dari proses tender proyek di Kabupaten Halmahera Tengah. Dugaan praktik jual beli proyek mencoreng wajah birokrasi Kepemimpinan IMS-ADIL.
Seorang penyedia jasa berinisial BA mengaku dipalak lebih dari Rp10 juta oleh oknum yang diduga berasal dari Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP), hanya demi memastikan berkas penawaran proyek senilai sekitar Rp500 juta bisa “lolos.”
Praktik semacam ini disebut-sebut sudah lama terjadi, menjadi rahasia umum yang membusukkan wajah birokrasi pengadaan di Halteng.
“Kalau tidak bayar, berkas kami bisa langsung gugur,” ungkap BA. Dugaan pungutan liar ini memperkuat temuan KPK melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, yang menyebut pengadaan barang dan jasa di daerah masih jadi lahan empuk praktik korupsi dan gratifikasi.
Tak berhenti di tahap tender, pungutan serupa juga disebut terjadi saat pencairan Surat Perintah Membayar (SPM). Sejumlah kontraktor mengaku harus menyetor “uang pelicin” agar termin proyek cair. Kondisi ini menegaskan, sistem pengadaan di Halteng sudah jauh menyimpang dari asas transparansi dan akuntabilitas.
Selain BA,beberapa kontraktor bahkan menyatakan siap membuka semua fakta di hadapan aparat penegak hukum jika Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah bersedia melakukan penyelidikan atas praktik busuk tersebut.
Informasi dihimpun menyebut, pola pungutan liar semacam ini tidak hanya pada ULP, namun juga terjadi di sejumlah dinas teknis. “Kami sudah siap ungkap dinas mana saja yang main seperti itu,” ujar salah satu sumber melalui pesan WhatsApp.Rabu (8/10/2025).
Hingga berita ini terbit, Pokja ULP Halmahera Tengah belum memberikan tanggapan resmi.
Editor: Redaksi
Pewarta: Faisal Didi