Weda, Talentanews.com.-Tabir kasus penganiayaan yang menewaskan Irfan Ikbal (23) di Desa Lelilef Waibulen, Kecamatan Weda Tengah, perlahan mulai terkuak. Polisi akhirnya mengungkap identitas terduga pelaku utama yang diketahui bernama Mahdi Umacina, pria kelahiran Malbufa, 6 April 1999.

Mahdi yang kini bekerja sebagai wiraswasta ternyata memiliki rekam jejak kelam. Ia tercatat sebagai mantan prajurit TNI Yon Arhanud 10 Jakarta yang resmi dipecat pada tahun 2019. Saat ini, Mahdi berdomisili di Desa Lelilef Waibulen, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.

Kepastian status Mahdi sebagai pecatan TNI dibenarkan langsung oleh Kasi Humas Polres Halmahera Tengah, Ipda Amir Muhammad.

“Benar, Mahdi merupakan mantan anggota TNI yang telah dipecat dari Yon Arhanud 10 Jakarta pada 2019. Setelah itu, ia datang ke Weda untuk melamar pekerjaan di perusahaan IWIP,” ungkap Ipda Amir.

Polisi memastikan Mahdi telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Halteng.

“Saat ini pelaku satu orang, atas nama Mahdi, sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Informasi pemecatan Mahdi juga dibenarkan oleh Dandim 1512/Weda, Letkol Inf Fahrozie Fanani.

“Benar, Mahdi sudah dipecat dari kesatuan pada 2019. Statusnya sekarang murni sebagai warga sipil,” ujar Dandim saat ditemui di kantornya, Senin (8/9/2025).

Fahrozie menegaskan, karena Mahdi tidak lagi berstatus prajurit aktif, maka penanganan kasus sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian.

“Kalau dia masih aktif, tentu kami yang amankan. Tapi karena statusnya sudah sipil, maka proses hukum sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepolisian,” pungkasnya.

Pewarta: Faisal Didi

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *