
WEDA, Talentanews.com – Operasi tambang PT Darma Rosadi Dua di Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, kembali menuai sorotan. Perusahaan ini diduga belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), meski telah mengelola lahan seluas 1.017 hektare di wilayah tersebut.
Tak hanya persoalan izin, perusahaan juga dituding mengabaikan hak warga Desa Fritu.Beberapa waktu lalu, warga memblokir akses jalan menuju area tambang sebagai bentuk protes atas sengketa lahan yang dinilai tak kunjung diselesaikan. Kayu dan material lain digunakan untuk menutup jalur masuk, membuat aktivitas angkutan perusahaan terhenti total.
Stevanus Togo, salah satu pemilik lahan, menegaskan aksi ini merupakan jalan terakhir setelah berbagai upaya komunikasi dengan pihak perusahaan menemui jalan buntu.
“Kami sudah berkali-kali menyampaikan aspirasi, tapi tidak ada jawaban jelas. Jadi terpaksa kami lakukan ini agar mereka mau duduk bersama,” ucapnya, Jumat (15/8/2025).
Ia mengklaim perusahaan telah menggarap lebih dari 400 hektare dari total lahan 600 hektare miliknya tanpa penyelesaian sah. Menurutnya, Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangadji, bahkan telah dua kali memerintahkan agar diadakan pertemuan resmi (KTT) antara perusahaan dan pemerintah desa selain itu Bupati juga perintahkan kepala Desa segara buat SKT, meski dua kali buat SKT Namun, instruksi itu disebutnya diabaikan kepala desa.
“Bupati sudah perintahkan bayar, tapi sampai sekarang tidak ada realisasi. Karena itu, kami memilih memboikot jalan,” tegasnya.
Di sisi lain, pihak perusahaan membantah tudingan tersebut. Kepala Teknik Tambang PT Darma Rosadi II, Iwan, menolak klaim yang berkembang.
“Kami tidak melakukan seperti apa yang diberitakan,” ujarnya, Jumat malam (15/8/2025).
Terkait beredarnya video pemalangan warga, ia menyebut hal itu tidak bisa dijadikan bukti pelanggaran.
“Video itu diambil tanpa data. Apakah itu bisa jadi bukti perusahaan melanggar regulasi? Tunjukkan dulu datanya, di mana pelanggarannya,” tandasnya.
Editor: Redaksi
Pewarta: Faisal Didi