Foto Kapolres Bersama PJU Saat pemusnahan Ratusan Miras di Halaman Polres Halteng

Weda,Talentanews.com–  Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Tengah memusnahkan sebanyak 596 botol minuman keras (miras) ilegal hasil razia yang digelar selama empat bulan, terhitung sejak Januari hingga April 2025. Kegiatan pemusnahan berlangsung di Mapolres Halteng, dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Aditya Kurniawan, S.H., S.I.K., serta dihadiri Waka Polres Kompol Said Aslam, S.I.K., Kabag Ops, dan para Pejabat Utama (PJU) Polres Halteng.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kapolres dan dilanjutkan dengan penghancuran total menggunakan alat berat. Barang bukti miras yang dimusnahkan merupakan hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar oleh Polres bersama jajaran Polsek dan subsektor.

Kapolres AKBP Aditya Kurniawan menyatakan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk komitmen Polres Halteng dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025.

“Kegiatan ini merupakan salah satu langkah preventif kami dalam mencegah gangguan ketertiban umum dan potensi kerawanan sosial. Operasi miras juga merupakan bagian dari program unggulan kami yaitu TRABAS, singkatan dari Trada Narkoba dan Minuman Keras,” jelas Kapolres. Selasa (29/4/2025)

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas razia dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal yang dinilai sebagai pemicu utama terjadinya tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas di wilayah Halmahera Tengah.(Red/fY)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *