Weda, TalentaNews.com – Proses pembebasan lahan yang berkaitan dengan aktivitas PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) mendapat sorotan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah. Dewan meminta Kantor Pertanahan membuka secara terang mekanisme administrasi pertanahan, pengukuran, pemetaan hingga penyelesaian sengketa atau perbedaan klaim kepemilikan tanah.

Sorotan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Halmahera Tengah bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah pada Selasa (6/10/2026). Rapat berlangsung mulai pukul 14.00 WIT di ruang rapat DPRD Halmahera Tengah.

Ketua DPRD Halmahera Tengah Zulkifli Hi. Bayan mengatakan persoalan lahan tidak bisa dipandang sekadar sebagai urusan administrasi. Menurut dia, proses pembebasan tanah berkaitan langsung dengan kepastian hak masyarakat dan kepastian hukum.

“Kita minta dari pertanahan terbuka mengenai proses administrasi, dasar pengukuran dan pemetaan bidang tanah, hingga mekanisme penyelesaian,” kata Zulkifli.

Dalam RDP tersebut, DPRD meminta Kantor Pertanahan menjelaskan dasar dan tahapan proses pertanahan yang berkaitan dengan pembebasan lahan untuk aktivitas PT IWIP. Dewan juga menyoroti pentingnya kejelasan status bidang tanah serta prosedur apabila muncul perbedaan klaim atau persoalan kepemilikan.

Menurut Zulkifli, keterbukaan diperlukan agar proses pembebasan lahan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Setiap tahapan, kata dia, harus dapat dipertanggungjawabkan dan berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Kita minta kantor pertanahan dapat memperjelas duduk persoalannya, serta memastikan proses pembebasan lahan tidak dilakukan secara serampangan dan tetap mengacu pada ketentuan hukum,” ujarnya.

RDP itu dihadiri Zulkifli Hi. Bayan, Wakil Ketua I DPRD Halmahera Tengah Munadi Kilkoda, S.IP., serta sejumlah anggota DPRD. Dari Kantor Pertanahan Halmahera Tengah hadir Kepala Kantor Pertanahan Gad Momole, S.SiT., M.PA., bersama sejumlah kepala seksi dan jajaran terkait.

DPRD menilai pembahasan mengenai pertanahan menjadi semakin penting seiring berkembangnya aktivitas kawasan industri PT IWIP di Halmahera Tengah. Kebutuhan lahan untuk kegiatan industri, kata dewan, harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak masyarakat atas tanah.

Karena itu, DPRD menggunakan RDP tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan untuk meminta penjelasan mengenai proses administrasi pertanahan, termasuk pengukuran dan pemetaan bidang tanah serta mekanisme penyelesaian jika terdapat klaim yang berbeda.

Menurut DPRD, kepastian investasi tidak semestinya berdiri berseberangan dengan kepastian hak masyarakat. Proses pembebasan lahan harus memiliki dasar yang jelas, prosedur yang terbuka, dan tidak boleh mengabaikan hak pihak yang menguasai atau memiliki tanah.

DPRD Halmahera Tengah pun meminta Kantor Pertanahan memperjelas duduk persoalan pembebasan lahan yang berkaitan dengan aktivitas PT IWIP. Penjelasan tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya sengketa pertanahan sekaligus memastikan setiap proses pelepasan hak atas tanah berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *