Ternate, TalentaNews.com – Lembaga Anti Korupsi Maluku Utara (LAK-MU) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Senin (21/9/2026).
Aksi tersebut digelar untuk mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan dalam dua proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang disebut LAK-MU bernilai total sekitar Rp 22 miliar.
Koordinator Aksi LAK-MU, Sudarmono Tamher, mengatakan pihaknya menduga terdapat pekerjaan fiktif, baik secara keseluruhan maupun sebagian, serta dugaan mark-up dalam proyek SPAM yang diklaim mendukung program Sekolah Rakyat di Maluku Utara.
“Kami menduga kuat adanya tindak pidana korupsi dalam dua proyek SPAM tersebut,” ujar Sudarmono melalui rilis pers tertulis yang diterima wartawan.
Menurut LAK-MU, dua proyek tersebut berada di bawah Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman/Cipta Karya Provinsi Maluku Utara.
Proyek pertama berada di Desa Kukumutuk, Kabupaten Halmahera Utara. Proyek tersebut mencakup pengadaan dan pemasangan 225 Sambungan Rumah (SR) dengan nilai anggaran Rp 10,2 miliar dan dikerjakan CV Manunggal Persada.
Proyek kedua berada di Desa Rioribati, Kabupaten Halmahera Barat, dengan pekerjaan pengadaan dan pemasangan 300 SR senilai Rp 11,8 miliar. Proyek itu dikerjakan CV Kekar Rimbun Buana.
Jika dijumlahkan, nilai kedua proyek tersebut mencapai sekitar Rp 22 miliar dengan total 525 sambungan rumah.
Sudarmono mengklaim pihaknya telah melakukan penelusuran di lapangan dan menemukan sejumlah kondisi yang dinilai janggal.
Menurut dia, lokasi proyek yang menjadi objek pekerjaan merupakan kawasan sekolah berasrama, bukan klaster permukiman penduduk secara individual.
Kondisi tersebut, kata Sudarmono, menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan pemasangan ratusan sambungan rumah sebagaimana tercantum dalam pekerjaan proyek.
LAK-MU menilai pemasangan 525 titik SR secara fisik perlu diverifikasi kembali di lapangan.
Mereka juga menduga adanya ketidaksesuaian antara realisasi pekerjaan dan dokumen administrasi proyek.
LAK-MU selanjutnya mempersoalkan dugaan penerbitan Berita Acara Serah Terima (BAST) serta laporan progres pekerjaan dari 0 hingga 100 persen.
Menurut LAK-MU, apabila dokumen tersebut dibuat tanpa kesesuaian dengan kondisi fisik pekerjaan, hal itu berpotensi menjadi persoalan hukum.
Lembaga tersebut menduga laporan progres digunakan untuk mendukung pencairan anggaran negara melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), meski pekerjaan yang diklaim belum sepenuhnya terealisasi di lapangan.
Namun, dugaan tersebut masih merupakan klaim LAK-MU dan memerlukan verifikasi serta pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Selain pekerjaan fisik, LAK-MU juga menyoroti peran oknum berinisial F selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Air Minum Satker Cipta Karya Maluku Utara beserta jajaran teknis.
LAK-MU menduga terdapat pembiaran terhadap penagihan ratusan unit SR secara penuh tanpa adanya Contract Change Order (CCO) atau addendum kontrak yang sah.
Menurut LAK-MU, dugaan tersebut perlu diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat kesesuaian antara kontrak, perubahan pekerjaan, dokumen pembayaran, dan realisasi fisik di lapangan.
LAK-MU juga menyebut dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menguntungkan pihak penyedia jasa dan menimbulkan kerugian keuangan negara apabila nantinya terbukti melalui proses pemeriksaan.
Atas dugaan tersebut, LAK-MU meminta Kejati Maluku Utara melakukan penyelidikan dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek.
Mereka meminta Kepala Balai, Kepala Satker, oknum PPK berinisial F, serta direktur perusahaan penyedia diperiksa untuk mengungkap proses pelaksanaan proyek dan aliran dananya.
“Melalui aksi ini, kami meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera mengambil langkah hukum nyata. Segera panggil dan periksa Kepala Balai, Kepala Satker, PPK, serta Direktur Perusahaan terkait untuk mengusut tuntas aliran dana proyek SPAM ini demi menyelamatkan uang rakyat,” pungkas Sudarmono.
LAK-MU juga meminta pemerintah menjatuhkan sanksi administratif apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan pelanggaran dalam proses pengadaan.
Lembaga tersebut merujuk pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta ketentuan pidana korupsi yang menurut mereka relevan dengan dugaan yang disampaikan.
Adapun dugaan pelanggaran pidana maupun administrasi tersebut belum merupakan kesimpulan hukum. Kepastian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, kerugian negara, pelanggaran kontrak, maupun kesalahan pihak tertentu bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses hukum oleh instansi berwenang.
LAK-MU memastikan akan menyampaikan tuntutannya melalui aksi di BPPW Maluku Utara dan Kejati Maluku Utara. *








