Weda, Talentanews.com – Pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah kembali menjadi sorotan tajam. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan berbagai kejanggalan serius dalam penatausahaan hingga pemanfaatan aset daerah yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2023 Nomor 17.A/LHP/XIX.TER/5/2024 tertanggal 27 Mei 2024.
Dalam laporan itu, BPK menegaskan bahwa penatausahaan aset tetap Pemkab Halmahera Tengah belum sepenuhnya tertib. Kondisi ini tidak hanya menggambarkan lemahnya administrasi, tetapi juga membuka dugaan bahwa sejumlah aset daerah dimanfaatkan pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.
BPK mencatat berbagai jenis aset yang bermasalah, mulai dari tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, hingga jalan, irigasi, dan jaringan.
Temuan ini mengindikasikan lemahnya sistem pengawasan dan inventarisasi aset daerah, baik oleh pengelola barang maupun organisasi perangkat daerah (OPD) yang menguasai aset tersebut.
Padahal, dalam struktur keuangan daerah, aset tetap merupakan komponen terbesar dalam neraca pemerintah daerah yang seharusnya dijaga, dicatat, dan diamankan secara ketat.
Tanah Bandara Dipakai Tanpa Perjanjian
Salah satu temuan paling mencolok adalah tanah lokasi Bandara Pulau Gebe yang digunakan oleh Kementerian Perhubungan tanpa didukung perjanjian resmi dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.
Secara administratif, penggunaan aset daerah tanpa perjanjian kerja sama merupakan pelanggaran tata kelola barang milik daerah. Kondisi ini berpotensi memicu sengketa kepemilikan sekaligus membuka celah hilangnya potensi pendapatan daerah.
Tidak hanya itu, BPK juga menemukan sejumlah aset lain yang dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang jelas, di antaranya.Tanah lokasi pembangunan perumahan karyawan di Lelilef dimanfaatkan masyarakat tanpa perjanjian resmi. Perumahan PNS digunakan tidak sesuai ketentuan. Aset daerah yang dijadikan Plaza Weda belum memiliki dasar pemanfaatan yang sah. Bangunan milik pemerintah daerah difungsikan sebagai coffee shop tanpa perjanjian kerja sama.
Ironisnya, dari berbagai pemanfaatan tersebut pemerintah daerah bahkan belum memungut retribusi.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa aset daerah yang seharusnya menjadi sumber pendapatan justru diduga dibiarkan digunakan tanpa kontrol dan tanpa kontribusi terhadap kas daerah.
BPK Minta Bupati Bertindak Tegas
Atas temuan tersebut, BPK meminta Bupati Halmahera Tengah segera mengambil langkah tegas untuk memperbaiki tata kelola aset daerah.
BPK merekomendasikan agar
Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang mengoptimalkan pengamanan dan penatausahaan barang milik daerah.
Kepala BPKAD memperkuat pengawasan dalam penatausahaan aset.
Kepala SKPD sebagai pengguna barang lebih cermat dalam pencatatan, inventarisasi, dan pengawasan aset yang berada dalam penguasaannya.
Selain itu, BPK juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap pemanfaatan aset oleh pihak lain agar tidak terjadi penyalahgunaan maupun potensi kerugian daerah.
Potensi Kebocoran Pendapatan
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius: berapa besar potensi pendapatan daerah yang hilang akibat aset yang dimanfaatkan tanpa perjanjian dan tanpa retribusi.
Jika aset strategis seperti plaza, bangunan komersial, hingga tanah bernilai tinggi dimanfaatkan tanpa kontribusi resmi, maka daerah berpotensi kehilangan pemasukan yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Situasi ini menunjukkan bahwa tata kelola aset daerah di Halmahera Tengah masih menyisakan celah besar dalam pengelolaan keuangan daerah.
Meski BPK mencatat bahwa pemerintah daerah telah mulai menindaklanjuti sejumlah rekomendasi secara administratif, publik menilai langkah tersebut belum cukup jika praktik pemanfaatan aset tanpa aturan masih terus terjadi di lapangan.
Aktivis : Ini Ladang Korupsi
Menanggapi temuan tersebut, ketua PW SEMMI Malut. Sarjan melontarkan kritik keras terhadap kondisi pengelolaan aset daerah di Halmahera Tengah.
Ia menilai lemahnya pengawasan dan penatausahaan aset berpotensi menjadikan aset daerah sebagai ladang praktik korupsi yang sulit terdeteksi.
“Ketika aset daerah digunakan tanpa perjanjian, tanpa retribusi, dan tanpa pengawasan, maka itu membuka ruang sangat besar bagi penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.Jumat (6/3/2026)
Menurut Sarjan, pemerintah daerah harus segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aset yang dimanfaatkan pihak lain, sekaligus memastikan setiap pemanfaatan memiliki dasar hukum yang jelas serta memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah.
“Kalau dibiarkan, bukan hanya potensi pendapatan yang hilang. Ini juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam skala besar,” pungkasnya.(*/)









