Weda, TalentaNews.com– Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perjalanan dinas sembilan OPD di Kabupaten Halmahera Tengah menyingkap sejumlah kelebihan pembayaran dan dokumen pertanggungjawaban yang tidak tertib. Meski Inspektorat mengklaim seluruh rekomendasi sudah ditindaklanjuti, hingga kini belum ada penjelasan rinci mengenai besaran kelebihan bayar, pihak yang bertanggung jawab, atau sanksi yang diterapkan, meninggalkan pertanyaan publik tentang sejauh mana masalah tersebut benar-benar diselesaikan.

Kepala Inspektorat Halteng, Basri Dawama, menyatakan seluruh rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tertanggal 26 Mei 2025 telah diselesaikan. Ia menyebut, setelah laporan diterbitkan, bupati dan sekretaris daerah langsung memerintahkan Inspektorat untuk menginstruksikan sembilan OPD melakukan perbaikan administrasi.

“Begitu LHP terbit, kami langsung diperintahkan menindaklanjuti. Semua OPD sudah menyelesaikan,” kata Basri saat dikonfirmasi Wartawan, Rabu (4/2/2026).

Basri menegaskan, temuan BPK tersebut tidak berkaitan dengan perjalanan dinas fiktif. Menurutnya, perjalanan dinas tetap dilaksanakan, namun bermasalah pada aspek administrasi dan pertanggungjawaban.

“Kalau fiktif, uang dicairkan tapi perjalanannya tidak ada. Ini perjalanannya ada, hanya administrasinya yang tidak tertib,” ujarnya.

Ia mengakui, dalam proses pemeriksaan BPK, sejumlah Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tidak dapat ditunjukkan karena dokumen tercecer di masing-masing OPD. Kondisi tersebut kemudian dicatat sebagai temuan dalam LHP.

Selain persoalan administrasi, Inspektorat juga mengakui adanya kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas pada sembilan OPD tersebut. Basri menyebut, kelebihan bayar itu terjadi akibat kesalahan pemahaman bendahara terkait komponen biaya transportasi yang seharusnya menggunakan skema at cost.

“Bendahara keliru memahami aturan biaya transportasi, sehingga terjadi kelebihan bayar. Itu yang kemudian diperbaiki sesuai rekomendasi,” katanya.

Meski demikian, Inspektorat tidak merinci besaran kelebihan pembayaran maupun sanksi yang dikenakan terhadap OPD atau pejabat terkait.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *