WEDA, TalentaNews.com – Lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan kembali disorot tajam. Praktisi hukum, Dr. Hendra Karianga, menuding Aparat Penegak Hukum (APH) gagal bertindak tegas atas dugaan perusakan kawasan hutan yang dilakukan PT Karya Wijaya, perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Sorotan tersebut menguat setelah terungkap fakta bahwa PT Karya Wijaya, yang disebut milik Gubernur Maluku Utara Sherly Laos, diduga melakukan aktivitas pertambangan di luar wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), bahkan tanpa mengantongi IPPKH sama sekali. Ironisnya, pelanggaran serius itu tidak diikuti dengan proses hukum pidana, melainkan hanya berhenti pada sanksi administratif.

“Ini bukan lagi soal kelalaian, tetapi menunjukkan lemahnya keberanian aparat penegak hukum. Pelanggaran yang dilakukan PT Karya Wijaya adalah tindak pidana kehutanan yang nyata,” tegas Hendra, Minggu (10/1/2026).

Hendra menilai pembiaran tersebut mencederai rasa keadilan dan bertentangan langsung dengan semangat perlindungan lingkungan hidup. Menurutnya, hukum seolah kehilangan nyali ketika berhadapan dengan korporasi besar yang memiliki relasi kekuasaan.

Ia menjelaskan, kewajiban IPPKH diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam Pasal 38 ayat (3) ditegaskan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kehutanan hanya dapat dilakukan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung dengan izin pinjam pakai dari Menteri.

Selain itu, Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Kehutanan secara jelas melarang setiap orang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan hutan dan kawasan hutan. Pelanggaran atas ketentuan tersebut, lanjut Hendra, memiliki konsekuensi pidana yang berat.

“Dalam Pasal 78 ayat (2) UU Kehutanan disebutkan, pelaku dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Artinya, tidak ada alasan hukum untuk menghindari pidana jika unsur-unsurnya terpenuhi,” tegasnya.

Hendra menilai selama ini pemerintah dan APH kerap berlindung di balik PP Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, serta Pasal 110A dan 110B UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, yang membuka ruang penyelesaian administratif.

Namun, ia menegaskan bahwa aturan tersebut tidak pernah menghapus sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999.

“Sanksi administratif tidak boleh dijadikan alat untuk memutihkan kejahatan kehutanan. Jika terjadi perusakan kawasan hutan tanpa izin kementerian, maka pidana adalah konsekuensi hukumnya,” katanya keras.

Praktisi hukum tersebut mendesak APH agar bersikap tegas, profesional, dan konsisten, khususnya dalam menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Karya Wijaya di Pulau Gebe. Ia mengingatkan, ketimpangan penegakan hukum hanya akan memperparah kerusakan lingkungan.

“Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka perusakan hutan akan terus berulang. Negara dirugikan, masyarakat menderita, dan lingkungan hancur,” ujarnya.

Hendra juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus-kasus perusakan kawasan hutan, serta mendorong penegakan hukum pidana demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan keadilan bagi masyarakat Pulau Gebe.(Red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *