Weda, TalentaNews.com. – Temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara dalam LHP Nomor 17.A/LHP/XIX.TER./5/2024 tertanggal 27 Mei 2024 mengungkap indikasi kuat kerugian negara pada proyek peningkatan jalan Sif-Palo di Kabupaten Halmahera Tengah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek peningkatan jalan dari tanah menjadi hotmix itu tidak tuntas dikerjakan, namun anggaran dicairkan sepenuhnya oleh pihak pelaksana. Dugaan mencuat bahwa dana proyek tersebut diduga diselewengkan untuk kepentingan suksesi Pilkada 2024.
BPK RI menyoroti ketidaksesuaian antara laporan progres fisik dan realisasi keuangan, yang dinilai berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara. Kondisi di lapangan menunjukkan pekerjaan baru sebatas pembersihan tanpa pengerasan dan pengaspalan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik Halmahera Tengah. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera menelusuri dan menindak pihak-pihak yang terlibat agar dana pembangunan tidak dijadikan alat politik.(Red/Tim)





