“Proyek Siff-Palo Diduga Bermasalah, Dana Cair, Jalan Mangkrak“
WEDA,TalentaNews.com. Proyek peningkatan jalan dari tanah ke hotmix di ruas Siff-Palo, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, tahun anggaran 2023, kini disorot tajam. Proyek bernilai Rp11,04 miliar yang bersumber dari DAK Afirmasi itu diduga kuat bermasalah dan menyisakan banyak kejanggalan.
Ketua LPP Tipikor Halmahera Tengah, Fandi Rizky (FR), menegaskan pihaknya akan melaporkan secara resmi Kepala Dinas PUPR Halteng ke Kejaksaan Agung RI atas dugaan keterlibatan dalam sejumlah proyek bermasalah, salah satunya pekerjaan ruas jalan Siff–Palo yang dikerjakan oleh CV Bintang Pratama.
“Dalam audit BPK Nomor 17.A/LHP/XIX.TER/5/2024, ditemukan indikasi kuat bahwa proyek ini tidak diselesaikan sebagaimana mestinya oleh pihak rekanan,” tegas Fandi kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).
Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan lapangan, proyek dengan kontrak Nomor 600/02/SPP/BM-JLN/DAK/DPUR-HT/IV/2023 itu hanya mencapai progres fisik 61,04% senilai Rp6,73 miliar hingga April 2024, sementara sisa pekerjaan 38,96% tidak kunjung diselesaikan meski tahun anggaran telah berakhir.
Pemeriksaan lapangan yang dilakukan BPK, PPTK, dan Inspektorat Halteng pada 23 April 2024 juga membuktikan tidak adanya aktivitas pekerjaan di lokasi proyek.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi indikasi kuat adanya pelanggaran hukum yang jelas merugikan negara. Sudah terlalu lama masyarakat jadi korban akibat dugaan permainan anggaran oleh oknum pejabat daerah. Kami tidak ingin hal ini terus berulang,” tandas Fandi.
Ia menegaskan, kondisi tersebut telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, khususnya Pasal 78 ayat (3) dan ayat (5) huruf c dan d, yang mengatur sanksi tegas bagi penyedia barang/jasa yang wanprestasi.
Menurut LPP Tipikor, jika dugaan penyimpangan ini tidak segera ditindaklanjuti, maka hal itu akan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan dana afirmasi di daerah tertinggal, dan membuka ruang bagi praktik korupsi yang lebih luas.
“Kejaksaan Agung RI harus segera bertindak tegas! Ini bukan sekadar proyek mangkrak, tapi cerminan bobroknya tata kelola keuangan publik di daerah. Jika dibiarkan, penyakit ini akan menjadi sistemik dan menghancurkan kepercayaan masyarakat,” tegas Fandi Rizky dengan nada keras. (Red/Tim).



