” Dua surat resmi pemblokiran dana diabaikan, namun SP2D tetap cair 100%. BPK temukan kelebihan bayar Rp4,31 miliar, sementara kondisi jalan kini mulai rusak parah”
Weda,TalentaNews.com.- Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di Halmahera Tengah kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, dugaan penyimpangan mencuat dalam proyek peningkatan Jalan Sif-
Palo senilai Rp11,04 miliar (DAK Afirmasi 2023) di bawah kendali Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Halteng.
Ironisnya, progres fisik proyek baru mencapai 38,96 persen, namun dana telah dicairkan 100 persen ke rekening kontraktor CV. Bintang Pratama. Fakta ini memunculkan tanda tanya besar: siapa yang memberi restu pencairan penuh ketika pekerjaan belum setengah jalan.

Surat Pemblokiran Diabaikan
Dua surat resmi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah lebih dulu dikirim ke Bendahara Umum Daerah (BUD).
Isi surat itu tegas: mohon pemblokiran dana menjelang termin akhir pencairan.
Namun perintah tersebut justru diabaikan. Dana proyek tetap mengalir utuh ke kontraktor. Padahal, dalam sistem keuangan daerah, pencairan tidak mungkin dilakukan tanpa tanda tangan berjenjang dari empat pejabat kunci: PPTK, PPK, KPA, dan BUD.
Rantai tanda tangan inilah yang kini disorot, karena jika dana tetap dicairkan meski progres belum sesuai, keempat pejabat itu bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.
Rantai Pencairan dan SP2D
Berdasarkan dokumen keuangan, pencairan proyek dilakukan empat kali dengan total Rp11.041.401.000, melalui SP2D berikut:
31 Mei 2023 – SP2D No. 2479/SP2DLS/DAK/HT/2023 -Uang muka Rp2.760.350.250
16 Oktober 2023 – SP2D No. 5897/SP2DLS/DAK/HT/2023-Termin 60% Rp4.637.388.420
28 Desember 2023- SP2D No. 9791/SP2DLS/PK-3/HT/2023 -Termin 100% Rp3.091.592.280
29 Desember 2023 -SP2D No. 9899/SP2DLS/PK-3/HT/2023-Retensi Rp552.070.050
Padahal, sebelum termin akhir dicairkan, dua surat pemblokiran telah diterbitkan:
No. 600/46/PPTK/Mhn-Blokir-Dana/I/2023 (20 Desember 2023)
No. 600/47/PPTK/Mhn-Blokir-Dana/II/2023 (21 Desember 2023)
Dua surat ini menegaskan agar dana tidak dicairkan karena pekerjaan masih jauh dari selesai. Namun hanya berselang seminggu, SP2D tetap keluar.
Instruksi teknis diduga diabaikan atas intervensi kebijakan.
Hasil Audit BPK: Kelebihan Bayar Rp4,31 Miliar
Temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara (LHP Nomor 17.A/LHP/XIX.TER./5/2024, tertanggal 27 Mei 2024) memperkuat dugaan penyimpangan.
Pemeriksaan fisik bersama pada 23 April 2024 mencatat:
Progres fisik: 61,04% senilai Rp6,73 miliar. Sisa pekerjaan tak dikerjakan: 38,96% senilai Rp4,31 miliar
Dengan demikian, terdapat kelebihan bayar Rp4,31 miliar yang berpotensi menjadi kerugian keuangan negara.
Kondisi Terkini: Jalan Retak, Aspal Mengelupas

Kini, kondisi jalan yang baru dikerjakan itu telah menunjukkan kerusakan di berbagai titik. Aspal mengelupas, badan jalan retak, dan sebagian ruas mulai rusak berat.
Proyek senilai Rp11 miliar itu bukan hanya gagal secara administratif, tetapi juga gagal secara teknis dan moral.
Bola Panas di Tangan Penegak Hukum
Semua mata kini tertuju pada aparat penegak hukum Kejati Malut, Ditreskrimsus Polda Malut, Kejari Halteng, dan Polres Halteng.Publik menunggu langkah konkret, bukan alasan klasik.
Kasus ini bukan sekadar soal jalan yang rusak.Ini adalah ujian integritas hukum dan keberanian aparat penegak hukum di Maluku Utara. Apakah hukum benar-benar berdiri di atas keadilan, atau kembali tunduk di bawah meja kekuasaan.(Red/Tim)








