WEDA,TalentaNews.com.- Skandal Korupsi Besar mengguncang Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah. Lembaga Pemantau Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Halteng melempar tuduhan keras mengenai indikasi tindak pidana korupsi dan persekongkolan jahat pada proyek Preservasi dan Peningkatan Jalan Hotmix Dalam Kota Weda tahun anggaran 2024, yang diduga kuat ‘fiktif’ dan melibatkan anggaran fantastis hingga puluhan miliar rupiah.
Ketua LPP Tipikor Halmahera Tengah, Fandi Rizky (FR), mengungkapkan temuan mencengangkan: data dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Halteng menunjukkan adanya dua rekanan berbeda yang mengerjakan paket proyek dengan nama yang SAMA PERSIS di tahun anggaran 2024.
DUPLIKASI PROYEK DAN KEANEHAN ANGKA
Proyek “Preservasi Jalan Hotmix Dalam Kota Weda” ini terpecah secara ganjil:
Paket pertama senilai Rp8.484.694.007,99 dikerjakan oleh CV. Balap Garda Perjuangan.
Paket kedua, dengan nama yang sama, melonjak menjadi Rp19.840.000.187,90 dan dikerjakan oleh PT. Liberty Citra Cakrawala.
Total, hampir Rp29 miliar digelontorkan untuk proyek dengan nama identik. “Dugaan kuat kami, kedua pekerjaan Preservasi Jalan Hotmix Dalam Kota Weda tahun anggaran 2024 ini TIDAK DIKERJAKAN ALIAS FIKTIF,” tegas Fandi, menguak indikasi kebocoran uang rakyat secara sistematis.Sabtu (25/10/2025).
PROYEK HANTU DANA GANDA
Indikasi kejahatan anggaran tak berhenti di situ. Fandi juga menyoroti pekerjaan “Peningkatan Jalan Ke-Hotmix Dalam Kota Weda” senilai Rp14.900.683.262,46 yang dikerjakan PT. JJWOOD pada 2024, yang juga DIDUGA FIKTIF. Lebih parah lagi, paket pekerjaan yang sama ini DIANGGARKAN KEMBALI pada 2025 dengan nilai membengkak hingga Rp29.694.022.326,07 oleh PT. Garuda Satria Langit! Praktik ini jelas mengarah pada upaya mark-up atau penggandaan anggaran yang merugikan negara secara masif.
JAMPIDSUS AGUNG JADI SASARAN PELAPORAN
Fandi Rizky memastikan, gelombang laporan resmi terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Tengah tahun anggaran 2024 ini akan dilayangkan langsung ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung RI di Jakarta pada Senin, 27 Oktober 2025.
“Kami berharap penegak hukum dapat mengungkap kejahatan korupsi dan persekongkolan proyek pembangunan di Halmahera Tengah yang diduga kuat sudah berlangsung lama dan melibatkan sejumlah pejabat penting yang selama ini bebas berkeliaran!” seru Fandi dengan nada keras.
LPP Tipikor mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Halteng, seluruh rekanan yang terlibat, dan bahkan Bupati Halmahera Tengah. “Meskipun tidak terlibat teknis, posisi Bupati selaku penanggung jawab anggaran tertinggi memiliki tanggung jawab dan wewenang penuh atas kebocoran anggaran daerah. Penegak hukum WAJIB mintai keterangan,” pungkas Fandi.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi terhadap sejumlah pejabat terkait dan rekanan masih diupayakan oleh pihak redaksi. Publik menanti ketegasan aparat hukum, karena indikasi korupsi ini adalah tamparan telak bagi integritas tata kelola pemerintahan di Halmahera Tengah.(Red/Tim)




