SOFIFI, TalentaNews.com – Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dipangkas sebesar Rp 707 miliar.
Pemangkasan TKD tahun 2026 ini, merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara Ahmad Purbaya, kepada wartawan, membenarkan hal tersebut.
Purbaya mengatakan, pengumuman pemangkasan TKD Maluku Utara ini, disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, dalam rapat bersama Gubernur Malit Sherly Laos di Hotel Bela beberapa waktu lalu.
“Untuk angka pemotongan itu sudah pasti, karena diumumkan langsung oleh Wamendagri, “terangnya, Kamis (02/10/2025).
Ia menjelaskan dana transfer adalah alokasi anggaran yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah guna mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan.
“Dana ini terdiri dari beberapa jenis, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). (Tim/red)





