Weda, Talentanews.com – Lembaga Pemantau dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Halmahera Tengah mengungkap adanya dugaan praktik tidak sehat yang melibatkan perusahaan swasta dan oknum pejabat daerah.

Ketua LPP Tipikor Halteng, Fandi Risky Azhari, menuturkan pihaknya menemukan indikasi bahwa PT Karya Wijaya diduga mendapat dukungan atau “backing” dari oknum pejabat Halteng dalam menjalankan sejumlah proyek.

“Jika benar adanya, praktik seperti ini jelas mencederai prinsip good governance dan membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Hal ini bukan hanya berpotensi merugikan daerah, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tegas Fandi Risky Azhari dalam keterangannya.Selasa (30/9/2025).

Ia menambahkan, praktik yang diduga terjadi itu tidak boleh dipandang sebelah mata karena bisa menimbulkan dampak serius pada tata kelola pemerintahan dan integritas pejabat publik.

LPP Tipikor Halteng pun mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan tersebut secara transparan dan independen. “Siapapun yang terlibat, harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan biarkan Halteng menjadi ladang subur kolusi dan nepotisme,” tutupnya.

Sebelumnya, Humas PT Karya Wijaya, Arifin, pada Selasa (16/9/2025) lalu meneruskan kabar tersebut tidak berdasar dan bertolak belakang dengan fakta di lapangan.

“Dokumen IPPKH sudah kami pegang resmi dan sah secara hukum. Begitu pula jaminan reklamasi dan pasca tambang telah ditempatkan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Arifin.

Arifin menjelaskan, dana jaminan reklamasi (Jamrek) ditempatkan atas nama Direktur Jenderal Mineral dan Batubara sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827k Tahun 2018.

Ia juga memaparkan empat poin klarifikasi penting, IPPKH lengkap dan sah menjadi dasar legalitas operasional di kawasan hutan.

Pemeriksaan tiga tim gabungan Gakkum Minerba ESDM, Kehutanan, Kejaksaan, dan Lingkungan Hidup-tidak menemukan pelanggaran baik administratif maupun teknis.

Proses perizinan tertib dan terkoordinasi dengan instansi terkait.

Jaminan reklamasi resmi terdaftar dan dinyatakan clear.

Dengan pemenuhan kewajiban itu, PT Karya Wijaya menegaskan komitmennya menjalankan kegiatan tambang nikel secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai regulasi.

“Semua urusan administrasi sudah tuntas. Perusahaan siap diawasi lembaga berwenang demi tata kelola pertambangan yang berkelanjutan,” tutup Arifin.

Pewarta:Faisal Didi 

 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *