
Weda,Talentanews.com– Pemuda Pancasila Halmahera Tengah mendesak penutupan tambang PT Aneka Niaga Prima (ANP) di Pulau Fau, Kecamatan Pulau Gebe. Perusahaan itu diduga kuat beroperasi tanpa dokumen AMDAL, padahal aktivitas pertambangan sudah berlangsung lama menggunakan alat berat.
Ketua Pemuda Pancasila Halteng, Juardi Salasa, mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) untuk segera menutup seluruh aktivitas tambang PT ANP di Pulau Fau.
“Aktivitas pertambangan itu sudah berlangsung lama, namun sama sekali tidak mengantongi izin lingkungan atau AMDAL. Ini adalah pelanggaran berat terhadap hukum dan lingkungan hidup,” tegas Juardi saat dikonfirmasi, Senin (29/09/2025).
Juardi menyebut bahwa kewajiban memiliki izin lingkungan telah diatur dalam Permen LHK No. P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Kriteria Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan serta Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan. Selain itu, ia juga menyoroti pelanggaran terhadap PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diperbarui dengan PP No. 24 Tahun 2012.
Dalam Pasal 34 Ayat (3) PP 23/2010, disebutkan bahwa IUP Operasi Produksi (IUP-OP) mencakup kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan. Untuk memperoleh izin tersebut, perusahaan wajib memenuhi empat syarat utama: administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
“Kalau dokumen AMDAL saja tidak pernah diurus, bagaimana mungkin aktivitas bisa dilakukan dengan menggunakan alat berat seenaknya? Ini jelas tindakan ilegal yang mencederai hukum dan merusak lingkungan,” tandasnya.
Juardi juga mengungkapkan bahwa PT ANP memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dengan Nomor IUP 540/KEP/336 Tahun 2012 seluas 459,660 hektar, yang diterbitkan oleh Bupati Halmahera Tengah saat itu, M. Ali Yasin Ali, dan berlaku sejak 28 Desember 2012 hingga 24 Desember 2032.
“Kami juga meminta agar aparat hukum dan DLHK menelusuri lebih dalam siapa pemilik sebenarnya PT ANP dan siapa saja pihak yang terlibat atau membekingi aktivitas ilegal ini,” ujar Juardi.
Pemuda Pancasila Halteng menilai bahwa pembiaran terhadap tambang tanpa AMDAL sama dengan membiarkan kerusakan lingkungan yang sistematis. Mereka mendesak pemerintah daerah, Kementerian ESDM, dan aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas PT ANP dan menghentikan segala operasionalnya di Pulau Fau.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur PT Aneka Niaga Prima, Ferdinan, saat dikonfirmasi tidak memberikan pernyataan resmi terkait dugaan beroperasi tanpa AMDAL.
Pewarta: Faisal Didi