” Dari izin bermasalah hingga sengketa lahan, aktivitas tambang di Pulau Gebe kembali jadi sorotan” 

WEDA, Talentanews.com -Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menertibkan praktik tambang yang dinilai bermasalah. Setelah sebelumnya menyegel areal PT Weda Bay Nikel (WBN) seluas 148,25 hektare karena terbukti beroperasi tanpa izin sah, kini sorotan publik mengarah pada aktivitas PT Karya Wijaya (KW) di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 13/LHP/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius. Analisa BPK menyebut PT KW membuka lahan konsesi dengan status IUP operasi produksi, namun belum memenuhi persyaratan mendasar: tidak memiliki izin PPKH, tidak menempatkan jaminan reklamasi pasca-tambang, serta tidak mengantongi izin pembangunan jetty.

Izin PT KW sendiri diterbitkan pada masa kepemimpinan almarhum mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dengan nomor 502/34/DPMPTSP/XII/2020. Izin ini mencakup areal 500 hektare dengan masa berlaku 20 tahun, sejak 4 Desember 2020 hingga 4 Desember 2040, berstatus CNC I.T. Pada Januari 2025, PT KW bahkan memperoleh pembaruan IUP dengan nomor 04/1/IUP/PMDN/2025. Luas konsesi meningkat drastis menjadi 1.145 hektare yang membentang di dua kabupaten sekaligus, Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, dengan masa berlaku hingga Maret 2036.

Masalah hukum PT KW tidak berhenti di soal izin. Perusahaan ini juga diduga kuat terjerat sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) dengan PT FBLN, lantaran aktivitas tambangnya diduga memasuki wilayah konsesi perusahaan lain.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Karya Wijaya belum memberikan keterangan resmi atas berbagai temuan dan dugaan pelanggaran tersebut.

Pewarta:Faisal Didi

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *