
“Desakan publik kian keras, menuntut penegakan hukum yang transparan agar kepercayaan pada institusi tak kian runtuh”
WEDA, Talentanews.com – Sudah lebih dari setahun kasus raibnya uang negara di halaman Kantor Bupati Halmahera Tengah tak kunjung menemukan ujung. Dana operasional pemerintah daerah yang sempat hilang lalu dikembalikan bendahara seakan jadi alasan perkara dibiarkan mengendap. Publik pun geram, menilai ada kejanggalan sekaligus mempertanyakan sikap bungkam kepolisian.
Padahal kasus hilangnya uang negara di halaman Kantor Bupati Halmahera Tengah pada 6 Mei 2024 hingga sudah menjadi atensi Polda Maluku Utara, namun kini masih meninggalkan tanda tanya besar. Sudah lebih dari setahun berlalu, namun kepastian hukum yang dinanti publik tak kunjung hadir.
Padahal, kronologi peristiwa terbilang jelas. Uang ratusan juta rupiah itu berada di dalam mobil dinas Toyota Hilux DG 8022 SP yang dikendarai bendahara Bagian Umum. Dana tersebut berstatus uang operasional pemerintah daerah.
Seorang warga, SK, yang sejak awal mengikuti kasus ini, menegaskan bendahara sebagai pemegang keuangan tak bisa dilepaskan dari tanggung jawab.
“Kalau uang negara saat itu diambil oleh bendahara dari bank, otomatis dia yang bertanggung jawab penuh. Kenapa sampai sekarang tidak ditahan? Publik bisa menilai ada kejanggalan,” ujar SK.
Ia menambahkan, sekalipun uang tersebut sudah dikembalikan, tindak pidana tidak serta-merta terhapus.
“Kalau pun uang sudah dikembalikan, bagaimana dengan kelalaiannya? Apakah karena ada pengembalian, lalu bisa menghapus pidana?” tegasnya.
Hingga kini, sejumlah saksi memang sudah diperiksa, namun penyidikan kasus ini dinilai jalan di tempat. SK mendesak kepolisian untuk tidak menjadikan pengembalian uang sebagai alasan menutup perkara.
“Jangan sampai kasus ini ditutup-tutupi. Walau ada pengembalian, itu tidak menghapus pidana. Pertanyaan saya, ada apa dengan kepolisian?” kritiknya.
Sejak awal kasus mencuat, pihak bendahara, Kabag Umum, maupun pejabat Pemda terkait tidak pernah memberi keterangan resmi. Begitu pula Polres Halmahera Tengah yang hingga kini belum sekali pun menggelar konferensi pers.Senin (1/9/2025).
Kasat Reskrim Polres Halteng, Iptu Bondan Manikotomo, S.Tr.K., S.I.K., ketika dikonfirmasi, menegaskan kasus masih dalam tahap penyelidikan.
“Kita mau tahan bendahara, sedangkan bendahara adalah pelapor, dan belum ada petunjuk maupun bukti yang menunjukkan keterlibatan yang bersangkutan,” jelas Bondan.
Ia menambahkan, pengembalian dana dilakukan bendahara semata agar uang negara bisa kembali dimanfaatkan untuk agenda pemerintah daerah.
“Untuk urusan uang hilang, itu menjadi permasalahan bendahara yang saat ini dirugikan karena hilangnya uang tersebut. Kita tidak ada tutup-tutupi, dan tidak ada kepentingannya juga kami menutup-nutupi,” tandasnya.
Meski demikian, suara publik menuntut kepolisian tetap melanjutkan penyelidikan secara transparan. SK menekankan, berhentinya kasus di tengah jalan hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Pewarta: Faisal Didi
Editor: Redaksi