
Ternate,TALENTANews.com.- Seorang anggota aktif Polres Ternate berpangkat Aipda, berinisial H.D alias Helmi Djalaluddin, resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Ternate, setelah diketahui mangkir dari tugas selama lebih dari 85 hari tanpa izin.
Penetapan status DPO terhadap Helmi tertuang dalam surat resmi bernomor: DPO/02/VII/2025/SIE PROPAM yang diterbitkan pada Juni 2025 lalu. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa Helmi terakhir bertugas sebagai Ba Polres Ternate dan tidak lagi menjalankan tugasnya sejak lebih dari dua bulan terakhir.
Aipda Helmi diduga melanggar sejumlah ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Selain itu, ia juga disinyalir melanggar Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf (a), serta Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam surat DPO tersebut, identitas lengkap Helmi turut dicantumkan. Ia diketahui lahir di Ternate pada 8 November 1987, dengan alamat terakhir di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan. Orang tua yang bersangkutan diketahui tinggal di Kelurahan Jati Perumnas, Kota Ternate Selatan.
Pihak Propam juga menyampaikan bahwa Helmi tidak mengindahkan panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan sebelumnya, sehingga statusnya kini resmi dicari oleh internal kepolisian.
Propam Polres Ternate mengimbau kepada siapa pun yang mengetahui keberadaan Helmi Djalaluddin untuk segera melaporkan atau menyerahkan yang bersangkutan ke Kasi Propam Polres Ternate melalui nomor kontak 081343413550 atau langsung datang ke Mapolres Ternate.
Dasar hukum pencarian ini mengacu pada Surat Perintah LP-A/04/VI/2025/Sie Propam tertanggal 13 Juni 2025.(*)