Weda,Talentanews.com.-Warga Desa Lelilef Waibulan, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah (Halteng) digemparkan dengan kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Tiga pria berinisial SU, RM, dan RY, yang diketahui bekerja di salah satu perusahaan tambang di wilayah tersebut, diduga menjadi pelaku dalam tindak kejahatan ini.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu malam, 4 Mei 2025. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, ketiga pelaku memperdaya korban dengan modus berpura-pura mengantar belanja. Namun, alih-alih menuju lokasi yang dijanjikan, korban justru dibawa ke kamar kos milik SU, tempat dugaan pemerkosaan dilakukan secara bergilir.

Kapolsek Subsektor Weda Tengah, Ipda Abdul Rajak Jauhati, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat, aparat bergerak cepat mengamankan para pelaku.

“Pelaku SU langsung kami amankan di kamar kos. Dua pelaku lainnya, RM dan RY, kami tangkap di area perusahaan tempat mereka bekerja. Ketiganya langsung kami bawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ipda Abdul Rajak.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halteng, Iptu Bondan Manikutomo, menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan resmi pada Senin, 5 Mei 2025, dan langsung menindaklanjuti dengan proses penyelidikan intensif.

“Ketiganya telah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif. Dari hasil pengembangan awal, SU diduga sebagai otak dari aksi pemerkosaan ini,” ungkap Iptu Bondan, Rabu (7/5/2025).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara minimal 10 tahun dan maksimal 15 tahun.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *