

Weda, Talentanews.com– Koordinator aksi Aliansi Sawai Peduli Buruh, Simon Burnama, menegaskan menyambut Hari Buruh Internasional atau may Day pada 1 Mei 2025 pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa.
Dimana target massa aksi yang tergabung Aliansi Sawai Peduli Buruh, akan blokade sepanjang jalan bandara Cekel Desa Lelilef, kecamatan Weda tengah, Halmahera Tengah, Maluku Utara.
“Aksi massa akan dipusatkan di titik kumpul Pos Security Bandara Cekel, Desa Lelilef. Rencananya, massa aksi yang ditargetkan mencapai 1.000 orang akan menutup jalan lintas sepanjang Bandara Cekel,” tegas Simon
Dikatakan, aksi ini membawa 12 tuntutan kepada pihak perusahaan, khususnya PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dan PT Huafei Nickel Cobalt. Tuntutan tersebut mencakup berbagai persoalan mulai dari ketenagakerjaan, manajemen, kesehatan hingga transparansi perusahaan.
“Ada 12 tuntutan yang kita suarakan mulai dari ketenagakerjaan, manajemen, kesehatan hingga transparansi perusahaan,” ujarnya
Koordinator aksi, Simon Burnama juga, menyampaikan bahwa May Day merupakan momentum penting untuk memperjuangkan hak-hak buruh yang selama ini terabaikan.
“May Day merupakan momentum yang dinantikan untuk memperjuangkan hak-hak buruh,” pintanya kepada Talentanews.com, Selasa (29/4/2025).Malam
Lanjutnya, memperingati hari buruh ini juga kita akan lumpuhkan aktifitas karyawan yang bekerja karena kita memperjuangkan hak – hak mereka olehnya itu kita berharap ada kerja sama untuk kita suarakan tuntutan kita secara bersama, kita juga berencana jam 6 pagi kita sudah duduk depan bandara.
“Aksi ini menjadi titik balik dalam memperbaiki kondisi kerja dan perlakuan terhadap buruh di kawasan industri tambang di Halmahera Tengah Halmahera,” tandasnya.
Berikut 12 tuntutan yang disuarakan Aliansi Sawai Peduli Buruh:
1.Evaluasi kinerja manajemen PT IWIP dan PT Huafei, khususnya dalam perekrutan dan manajemen keselamatan kerja.
2.Prioritaskan calon tenaga kerja dari desa lingkar tambang (ring 1, 2, dan 3).
3.Utamakan putra daerah Maluku dan Maluku Utara untuk posisi manajerial, serta hentikan perekrutan manajer dari luar daerah.
4.Copot staf PT IWIP yang sudah melewati usia pensiun sesuai PP Nomor 45 Tahun 2025 (batas usia maksimal 59 tahun).
5.Sediakan water truck untuk meredam debu demi kesehatan buruh dan masyarakat.
6.Tolak penggunaan unit truk Shacman sebagai kendaraan manual untuk karyawan hauling.
7.Fungsikan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan di klinik PT IWIP untuk seluruh buruh, termasuk dari kontraktor.
8.Transparansi dalam penerimaan buruh perempuan, tanpa diskriminasi atau praktik “orang dalam”.
9.Copot pejabat HRD Rosalina Sangaji jika tidak mampu menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan di Maluku dan Maluku Utara.
10.PT IWIP dan PT Huafei harus tegas terhadap subkontraktor China yang sering terlambat membayar rekanan outsourcing lokal.
11.PT Huafei diminta terbuka dalam manajemen dan tidak terus berlindung di bawah nama PT IWIP, serta lebih peduli pada nasib buruhnya.
12.Gaji buruh PT Huafei harus dibayarkan setiap tanggal 5, sama seperti di PT IWIP, tanpa pengecualian dari kontraktor manapun. (Red/F)