Weda, Talentanews.com – Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, pada Kamis (24/4/2025) memanas setelah Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, Kabir Kahar, menyampaikan kritik tajam terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024.

Dalam laporan tersebut, Kabir menyoroti lemahnya tata kelola keuangan serta sejumlah program yang tidak mencapai target yang telah ditetapkan. Ia menyebutkan bahwa kegagalan pencapaian ini tidak disertai dengan solusi ataupun langkah strategis yang jelas.

“Sebagian besar kegiatan pada tahun 2024 tidak mencapai target. Parahnya, tidak disertai uraian solusi atau pemecahan masalah,” tegas Kabir.Kamis (24/4/2025).

Ia menambahkan, penyusunan dokumen LKPJ Bupati seharusnya merujuk pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019, yang mengatur laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, data realisasi keuangan harus berbasis pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) agar dapat dipercaya oleh DPRD dan masyarakat.

“Realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah harus disajikan secara akurat dan transparan agar bisa menggambarkan kondisi keuangan daerah secara utuh,” jelasnya.

Kabir juga menegaskan bahwa kebijakan strategis daerah harus mampu menunjukkan capaian nyata terhadap isu-isu krusial yang dihadapi daerah.

“Bupati perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap capaian kinerja, baik dalam hal penyerapan anggaran maupun kinerja organisasi perangkat daerah (OPD),” tandas Kabir.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *