
Weda, Talentanews.com. – Polemik kepemilikan lahan di Halmahera Tengah (Halteng) kembali mencuat setelah muncul dugaan pemalsuan tanda tangan warga yang merupakan pemilik sah lahan di wilayah Desa Wedana Kecamatan Weda.
Dugaan ini mencuat seiring adanya dokumen Kwitansi yang disinyalir digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan para pemilik lahan,diduga untuk keperluan legalisasi atau pengalihan hak atas tanah mereka yang sudah terbayar kepada pemilik lahan.
Pemilik lahan Abdurahim Usman mengatakan, lahan yang dibebaskan pemkab Halmahera Tengah pada tahun 2008 itu baru dibayar Rp, 12 juta
lahan berukuran setengah hektar lebih yang di dibebaskan itu baru di bayar Rp, 12 juta itu pun hanya untuk pembangunan jalan.Ungkapnya. Kamis,(24/4/2025)
Lanjutnya , pembayaran tahap dua dengan bukti kwitansi yang ditandatangani Bendahara Pengeluaran Setda Halteng, Djafar Ali, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Ibrahim Umur dan Hi Suud Abubakar, tertanggal 27 Maret 2008 dengan nilai Rp 44. 213 .000 tidak sesuai prosedur
Tanda tangan kwitansi pembayaran di tahap dua oleh pihak ke dua Hi Suud Abubakar itu diduga sengaja di tiru. Ujarnya
Abdurahim menjelaskan dugaan pemkab Halmahera Tengah meniru tanda tangan kwitansi pencairan itu untuk menyerobot lahan miliknya
“Tanda tangan Hi Suud di kwitansi pembayaran tahap dua itu sengaja ditiru”.
Sebab menurutnya keterangan dari Hi Suud dirinya tidak pernah tanda tangan dan menerima uang pembayaran lahan tersebut
“Kami tidak perna menerima uang dan tanda tangan papa Hi Suud di kwitansi berbeda dengan yang tanda tangan di surat hibah,” Jelasnya
Tindakan oknum ASN pemkab Halmahera Tengah tersebut, dalam waktu dekat pihaknya bakal melaporkan ke kejaksaan Negeri Weda.
Bukti Kwitansi dan dokumen pendukung lainnya telah saya kantongi dalam waktu dekat bakal saya laporkan ke pihak kejaksaan,.Tandasnya