HALTIM,talentanews –  Sebanyak 95 Kepala Desa dan 510 Anggota Badan Permusyarawatan Desa (BPD) terima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dua tahun dari Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub.

Dengan demikian masa jabatan Kades dan BPD tersebut yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.

Perpanjangan masa jabatan pucuk pimpinan yang tersebar di 95 desa dan 510 anggota BPD tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor: 188.45/141/42/2024 dan Nomor: 188.45/141/44/2024.

Pengambilan sumpah dan penyerahan SK langsung oleh Bupati Halmahera Timur (Haltim) Ubaid Yakub, digelar di aula Kantor Bupati setempat, Selasa (30/7/24)

Turut hadir dalam kegiatan tersebut. Forkopimda, Kepala Dinas PMD beserta kabid, juga sejumlah Kepala OPD terkait di lingkup pemerintahan Kabupaten Halmahera Timur.

Tambahan jabatan kepala desa hasil pilkades 2019 diperpanjang hingga 2026, sementara hasil pilkades 2022 dipermanjang menjadi delapan tahun dan berakhir pada 2031 mendatang.

Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub mengatakan, kepala desa dan BPD yang dapat diperpanjangkan masa jabatan diharapkan bekerja dengan sungguh-sungguh sebagai abdi negara.

Ditegaskan, Pemerintah Desa mempunyai kedudukan dan peran sangat penting sebagai unsur terdepan. Harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif, efisien.

“Selain itu. Juga dituntut untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi serta kondisi dalam kehidupan masyarakat di desa,”ucapnya.

Kita butuhkan kolaborasi dari semua komponen dan stekholder untuk kita bangun desa dan daerah. Baik dalam unsur pemerintahan maupun unsur yang lain.

“Dikukuhkan kepala desa dan BPD menjadi harapan besar untuk wujudkan sinergitas yang lebih baik sehingga mampu munculkan kerja semakin inovatif dan pelayanan publi kepada masyarakay yang lebih baik,” katanya.

Sang bakal calon incumbent tersebut menyatakan, 95 kepala desa dan 510 BPD resmi mendapatkan tambahan jabatan dua tahun sebagaimana ketentuan undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-udang nomor 6 tentang Desa 2014 tentang desa.

“Saya tekankan kembali sekaligus mengajak bersama-sama tetap intensitas dan berkordinasi terhadap tugas pemerintahan desa sebagai upaya wujudkan masyarakat yang Sejahtera di desa masing-masing,” jelasnya (tim/fatiq)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *