
TERNATE,talentanews – Gerakan Pemuda Mahraen (GPM) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk membuka kembali kasus penyertaan modal investasi oleh Pemerintah Kota Ternate pada tahun 2015 hingga 2019.
Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana penyertaan modal investasi diduga kuat melibatkan niat jahat dari pejabat pemerintah Kota Ternate Tauhid Soleman selaku Walikota Ternate.
Dalam penyertaan modal investasi Tauhid Soleman yang telah mengusulkan dan menandatangani anggaran penyertaan modal tersebut.
Yuslan Gani Sekretaris DPD GPM Malut mengungkapkan bahwa. Kasus penyertaan modal yang melibatkan Pemerintah Kota Ternate dalam melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah (Perusda) Holding Company (PT. Ternate Bahari Berkesan) sejak tahun 2015-2019 dengan jumlah 25 Miliar. Dalam konferensi pers, Minggu (14/07)
“Dana itu kemudian dibagikan kepada anak perusahaan daerah PT Alga dan BPRS Bahari Berkesan, serta PT Apotek Bahari Berkesan,”ucapnya.
Namun, penggunaan dana ini diduga tidak memiliki dasar hukum peraturan daerah (Perda) dan tidak dilakukan analisa kelayakan investasi, sehingga keuangan daerah tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengatakan, dalam audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terdapat bukti yang jelas bahwa pada tanggal 6 Oktober 2016, Tauhid, selaku Plt Kepala BPKAD dan PPKD menandatangani perubahan anggaran sebesar 6 Miliar ke Perusda tanpa adanya Perda (LHAKKN).
Lanjut Gani. Pada tanggal 4 Mei 2017, Tauhid selaku Sekda juga menandatangani berita acara bantuan dana sebesar 2 Miliar ke Perusda tanpa adanya Perda (LHAKKN), Selain itu. Pada tanggal 22 Januari 2018 dan 1 Februari 2019, Tauhid selaku Sekda juga menandatangani berita acara bantuan dana sebesar 5 Miliar ke Perusda tanpa adanya Perda (LHAKKN) BPKP.
Hal ini bertentangan dengan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 305 ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam hal APBD diperkirakan surplus, APBD dapat digunakan untuk pengeluaran pembiayaan daerah yang ditetapkan dalam Perda APBD.
Selain itu, Pasal 341 ayat 2 menyatakan bahwa pembentukan anak perusahaan harus didasarkan pada analisa kelayakan investasi oleh analis investasi yang professional dan independen serta pasal 304 juga mengatur bahwa daerah dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik negara dan/atau BUMD, dan penyertaan modal tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gani menjelaskan. Dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara disebutkan bahwa pemerintah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. Namun, dalam Pasal 41 ayat (5) UU No.1 Tahun 2004 juga dinyatakan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta harus ditetapkan dengan peraturan daerah.
Sejak tahun 2015-2019, Kota Ternate mengalami keadaan defisit dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), sehingga penggunaan dana untuk penyertaan modal daerah perlu diperiksa lebih lanjut.
Untuk itu, “diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memanggil kembali Tauhid Soleman dalam dugaan kasus penyertaan modal selama emapt (4) tahun.”pintanya.(tim/fatiq)