
HALTIM,talentaneews – Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Timur melalui Dinas Pendidikan dan BPKAD diminta segera melunasi pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru yang telat.
Pasalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mentransfer Dana Alokasi Umum (DAU) yang di dalamnya terdapat alokasi untuk gaji guru hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hingga kini, P3K di Kabupaten Halmahera Timur belum menerima gaji. Mereka mengancam tidak menjalankan tugas apabila pemerintah daerah terus bersikap apatis mengeksekusi haknya.
Salah satu P3K Guru yang diminta namanya tidak dicatutkan mengatakan, dia bersama rekan sejawatnya menjalankan tugas sudah terhitung sejak surat keputusan atau SK bupati perihal pengangkatan P3K diterima.
Tapi. Hingga saat ini, hak mereka belum diterima terhitung kedelapan bulan.
“Kurang lebih 7 bulan mulai terhitung mulai Januari sampai Juli ini torang tara terima gaji. Sementara torang ini melaksanakan tugas-tugas disekolah,” katanya, Selasa (9/7/24).
Dia meminta Dinas Pendidikan dan BPKAD Halmahera Timur secepatnya mencari jalan keluar sebelum perihal tersebut berbuntut panjang hingga pelayanan distop.
Menurut dia, pembayaran gaji sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dan keperluan ditempat tugas.
Apalagi, dia ditugaskan di kecamatan yang masih terbilang sulit akses transportasi untuk menjangkau dari titk ke titik yang lain.
“Torang juga sudah berkeluarga, punya suami istri. Torang bergantung hidup di gaji untuk hidupi keluarga. Tapi yang menjadi masalah sampe sekarang tong pe gaji belum dibayar. Kirannya bisa sampaikan keluhan ini agar bisa dijawab hal ini dari sisi kemanusian kalau tidak torang mogok kerja sampai gaji dibayar,” keluhnya.
Kepala BPKAD Halmahera Timur Joko Loleno Ridwan menjawab ihwal dimaksud. Menurut Joko, realisasi pembayaran gaji P3K ditargetkan pada Agustus mendatang.
Joko menyatakan, rencana mengeksekusi gaji baru dimulai setelah kelengkapan berkas P3K yang sudah kelar baru diterima dari BKD pada Juni lalu.
“Keterlambatan pembayaran gaji P3K ini bukan kesengajaan, tapi menunggu proses kelengkapan berkas dari Badan Kepegawaian dan berkasnya baru kami terima Juni lalu,”ujarnya.
Proses pembayaran gaji P3K lanjut Joko, sudah dalam tahap proses perhitungan untuk pembayaran oleh BPKAD. Besaran gaji P3K dihitung berdasarkan terhitung mulai tanggal TMT SK dan surat bertugas. (Tim/fatiq)