TERNATE,talenta – Diduga ada kejanggalan dalam pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Pulau Makean. Front mahasiswa pemberantasan tindak pidana korupsi tantang Kejati Malut untuk memanggil dan memeriksa Kadis Kesehatan Halsel, PPK Proyek dan Rekanan Direktur CV. Bina Bangun Sakti Sandhy Litan.

Kordinator lapangan Ajis Abubakar mengatakan pelaksanaan Pembangunan Rumah sakit Pratama Kecamatan Pulau Makean dikerjakan PT. Bina Bangun Sakti diketahui tiga kali Show Cause Meeting (SCM) dan progresnya hanya  21,89% dengan deviasi 78,11%. Akibatnya pihak dinas mengambil langka pemutusan kontrak. Pemutusan Kontrak tersebut PPK dinas belum mengenakan sangsi daftar hitam Blacklist kepada pihak rekanan yakni PT.Bina Bangun Sakti.

Ajis menambahkan dalam Hasil temuan BPK RI telah menemukan Pelaksanaan pekerjaan Rumah sakit Pratama pulau Makean pada Dinas Kesehata Kabupaten Halmahera Selatan tidak sesuai ketentuan senilai Rp1.324.708.053,88. Senin 10 Februari 2025 tegasnya kata Ajis saat menyampaikan orasi di depan Kantor Kejati Malut Senin 10 Februari 2025.

“ Untuk realisasi pembayaran uang muka pekerjaan tersebut mencapai 25% senilai Rp11 Miliar lebih sementara Progres Fisik baru mencapai 22,01 persen dan itu berdampak pada kelebihan pembayaran”.

Atas dasar tersebut, Front mahasiswa pemberantasan tindak pidana korupsi menantang Kejati Malut untuk mengusut tuntas kejanggalan pembangunan RSP Makean. Bila perlu pihak-pihak yang terlibat juga dipanggil untuk mengetahui titik permasalahan proyak tersebut. (el/rd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *