Redaksi | TalentaNews.com – Memelihara kanal atau menggelontorkan anggaran puluhan miliar rupiah? Pertanyaan itu kini mengarah ke Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Sebab, pekerjaan yang diberi label pemeliharaan jaringan kanal di Kota Maba justru menelan alokasi anggaran hingga Rp 40,8 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Angkanya bukan perkara kecil. Terlebih, pekerjaan tersebut tidak disajikan sebagai satu proyek besar, melainkan dibagi ke dalam empat paket pengadaan. Tiga paket masing-masing bernilai Rp 12 miliar, sementara satu paket lainnya mencapai Rp 4,8 miliar.
Di tengah keterbatasan anggaran daerah dan masih banyaknya kebutuhan pelayanan publik, nilai sebesar itu tentu tidak cukup dijelaskan dengan satu kata: pemeliharaan.
Ada pertanyaan yang lebih mendasar. Kanal sepanjang apa yang harus dipelihara? Seberapa parah kerusakannya? Berapa volume pekerjaan yang direncanakan? Dan bagaimana pemerintah daerah menghitung kebutuhan biaya hingga mencapai Rp 40,8 miliar?
Berdasarkan data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), alokasi anggaran tersebut melekat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Halmahera Timur dan bersumber dari APBD 2026.
Empat paket pekerjaan itu tercatat dengan rincian sebagai berikut:
Paket 1: Pemeliharaan kanal senilai Rp 12 miliar, kode tender 66413724.
Paket 2: Pemeliharaan kanal senilai Rp 12 miliar, kode tender 66413754.
Paket 3: Pemeliharaan kanal senilai Rp 12 miliar, kode tender 66413764.
Paket 4: Pemeliharaan kanal senilai Rp 4,8 miliar, kode tender 66413772.
Jika dijumlahkan, tiga paket pertama menyerap Rp 36 miliar. Ditambah paket keempat sebesar Rp 4,8 miliar, total alokasinya mencapai Rp 40,8 miliar.
Tiga kali Rp 12 miliar untuk pekerjaan dengan nomenklatur yang sama. Kesamaan nilai tersebut bukan dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, cukup menjadi alasan bagi publik untuk meminta penjelasan mengenai dasar pembagian paket, keseragaman nilai, serta perbedaan lingkup pekerjaan masing-masing.
Sebab, dalam proyek infrastruktur, angka anggaran semestinya mengikuti kebutuhan teknis, bukan sebaliknya.
Jejak Anggaran Tahun Sebelumnya
Pertanyaan mengenai besarnya anggaran kanal Maba semakin relevan ketika menengok catatan paket pekerjaan pada 2025.
Data yang disampaikan menunjukkan terdapat tiga paket dengan nilai anggaran sebagai berikut:
Kode 55231705 senilai Rp 4.800.000.000.
Kode 55231706 senilai Rp 4.800.000.000.
Kode 55231713 senilai Rp 9.634.000.000.
Dua paket pertama memiliki nilai yang sama, masing-masing Rp 4,8 miliar. Sementara paket ketiga mencapai Rp 9,634 miliar.
Perbandingan ini membuka ruang pertanyaan yang tidak bisa diabaikan: apakah pekerjaan pada 2026 merupakan kelanjutan dari kegiatan tahun sebelumnya, perluasan wilayah pemeliharaan, atau terdapat kebutuhan teknis baru yang membuat alokasi anggarannya meningkat?
Apakah kanal yang sebelumnya telah dipelihara kembali membutuhkan pekerjaan serupa? Jika iya, apa penyebabnya? Apakah karena faktor kerusakan, sedimentasi, kapasitas saluran, atau persoalan lain yang membutuhkan penanganan lebih besar?
Pertanyaan tersebut penting dijawab dengan dokumen perencanaan dan hasil evaluasi pekerjaan sebelumnya. Sebab, anggaran tahun berjalan semestinya tidak disusun dalam ruang hampa, melainkan berdasarkan kondisi lapangan dan hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Perlu pula dipastikan apakah paket-paket 2025 dan 2026 memiliki lokasi serta ruang lingkup pekerjaan yang sama. Tanpa pencocokan dokumen teknis, perbandingan nilai anggaran belum cukup untuk menyimpulkan adanya kenaikan biaya pada pekerjaan yang identik.
Empat Paket, Apa Dasar Pembagiannya?
Hal lain yang patut mendapat perhatian adalah pemecahan pekerjaan menjadi empat paket.
Apakah pembagian itu didasarkan pada segmentasi wilayah kanal? Apakah masing-masing paket memiliki panjang saluran, tingkat kerusakan, volume pengerukan, atau spesifikasi teknis berbeda?
Atau terdapat pertimbangan lain yang menjadi dasar Dinas Perkim menyusun empat paket tersebut?
Pembagian paket pengadaan bukan otomatis merupakan pelanggaran. Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, pemaketan dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan, karakteristik pekerjaan, lokasi, serta pertimbangan teknis dan efisiensi.
Namun, ketika tiga paket memiliki nilai identik Rp 12 miliar, sementara seluruh pekerjaan menggunakan nomenklatur pemeliharaan kanal, transparansi menjadi semakin penting.
Publik perlu mengetahui apakah setiap paket memiliki sasaran pekerjaan yang jelas dan tidak saling tumpang tindih. Termasuk memastikan bahwa pembagian tersebut benar-benar mencerminkan kebutuhan teknis, bukan sekadar pembagian administratif anggaran.
Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi deretan kode tender dan angka miliaran rupiah, sementara informasi mengenai pekerjaan yang sesungguhnya sulit diakses.
Pemeliharaan Bukan Sekadar Nama Kegiatan
Istilah pemeliharaan memang terdengar sederhana. Namun, dalam praktik pekerjaan infrastruktur, pemeliharaan dapat mencakup berbagai kegiatan, mulai dari pengerukan sedimentasi, pembersihan saluran, perbaikan dinding kanal, penguatan tebing, hingga perbaikan struktur yang mengalami kerusakan.
Masing-masing pekerjaan tentu memiliki volume, spesifikasi, kebutuhan material, tenaga kerja, dan perhitungan biaya tersendiri.
Karena itu, besarnya anggaran Rp 40,8 miliar semestinya disertai penjelasan yang terukur.
Berapa kilometer kanal yang menjadi sasaran pekerjaan? Berapa volume sedimentasi yang akan dikeruk? Berapa panjang dinding kanal yang diperbaiki? Bagaimana kondisi awal setiap saluran? Dan berapa estimasi biaya per satuan pekerjaan?
Dokumen seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta gambar perencanaan menjadi penting untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Tanpa keterbukaan atas komponen-komponen itu, masyarakat akan kesulitan menilai apakah nilai anggaran yang dialokasikan memang proporsional dengan pekerjaan yang direncanakan.
Sebab, yang harus diuji bukan hanya apakah anggaran telah tersedia atau tender telah dilaksanakan. Lebih jauh, apakah uang tersebut menghasilkan pekerjaan yang sesuai kebutuhan dan memberikan manfaat nyata bagi warga.
Dinas Perkim Jangan Berlindung di Balik Dokumen Anggaran
Dinas Perkim Kabupaten Halmahera Timur sebagai organisasi perangkat daerah yang mengelola program tersebut memiliki tanggung jawab menjelaskan dasar perencanaan dan kebutuhan anggarannya.
Penjelasan terbuka diperlukan, terutama mengenai empat hal, yakni dasar teknis penentuan nilai Rp 40,8 miliar, alasan pembagian menjadi empat paket, perbedaan lingkup pekerjaan setiap paket, serta hubungan kegiatan 2026 dengan paket-paket yang tercatat pada 2025.
Pemerintah daerah juga perlu menjelaskan apakah pekerjaan tahun sebelumnya telah selesai, bagaimana hasil pemeriksaannya, dan apakah terdapat evaluasi kondisi kanal yang menjadi dasar penganggaran kembali.
Ini bukan tuduhan. Apalagi vonis mengenai adanya penyimpangan. Ini adalah pertanyaan publik terhadap penggunaan APBD yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Namun, satu hal yang tidak boleh dilupakan, yakni besarnya anggaran harus sebanding dengan besarnya tanggung jawab untuk mempertanggungjawabkannya.
Pada akhirnya, persoalan kanal Maba bukan sekadar soal Rp 40,8 miliar. Persoalannya adalah bagaimana memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Sebab, pemerintah tidak cukup hanya menunjukkan bahwa anggaran telah disiapkan dan paket pekerjaan telah dimasukkan ke dalam sistem pengadaan.
Yang jauh lebih penting adalah membuktikan apa yang dikerjakan, berapa hasilnya, dan sejauh mana masyarakat menerima manfaatnya.
Kanal boleh saja disebut sedang dipelihara. Namun, anggaran sebesar Rp 40,8 miliar tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan. Uang itu berasal dari rakyat. Maka, rakyat berhak mengetahui ke mana setiap rupiah dibelanjakan. (*)





