Weda, TalentaNews.com – Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Halmahera Tengah (LPP Tipikor Halteng) mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa seluruh jajaran pengurus Perusahaan Umum Daerah Fogogoru Maju Bersama (Perusda FMB). Desakan ini muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah kepada perusahaan daerah tersebut.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor 18.A/T/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026, nilai penyertaan modal Pemkab Halmahera Tengah kepada Perusda FMB mencapai Rp 7.620.755.000 sejak perusahaan itu didirikan. Angka tersebut tercatat dalam neraca pemerintah daerah per 31 Desember 2025 sebagaimana tercantum pada Tabel 14 laporan pemeriksaan.

Di sisi lain, Perusda FMB tercatat mengalami kerugian hingga 2022 sebesar Rp 3.084.298.966. Besarnya penyertaan modal yang bersumber dari keuangan daerah, disertai catatan kerugian dan persoalan tata kelola, menjadi dasar LPP Tipikor Halteng meminta aparat penegak hukum menelusuri pengelolaan perusahaan tersebut.

Ketua LPP Tipikor Halteng, Fandi Rizky, mengatakan desakan pemeriksaan itu didasarkan pada temuan audit BPK yang mengindikasikan persoalan dalam pengelolaan penyertaan modal daerah. Menurut dia, aparat penegak hukum perlu segera menindaklanjuti persoalan tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

“Kami meminta Ditreskrimsus Polda Malut bergerak cepat demi menyelamatkan keuangan daerah. Penyertaan modal yang bersumber dari APBD ini adalah uang rakyat Halmahera Tengah yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Fandi Rizky dalam keterangannya di Weda, Kamis (15/12026).

LPP Tipikor Halteng menyoroti empat persoalan utama dalam pengelolaan Perusda FMB. Pertama, penyertaan modal dinilai tidak didukung dokumen perencanaan dan analisis investasi yang memadai. Kondisi ini menjadi pertanyaan mengenai dasar perhitungan, perencanaan, serta pertimbangan pemerintah daerah ketika menempatkan uang publik ke perusahaan tersebut.

Kedua, Perusda FMB disebut tidak menyusun laporan keuangan komparatif dan tidak menjalani audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Ketiadaan laporan keuangan yang memadai dan audit independen dapat menyulitkan penilaian atas kondisi keuangan, kinerja usaha, serta pertanggungjawaban penggunaan modal daerah.

Ketiga, fungsi pengawasan internal maupun eksternal terhadap operasional dan manajemen perusahaan disebut belum pernah dilakukan. Keempat, sistem pemantauan dan evaluasi atas perkembangan usaha serta kinerja Perusda FMB dinilai tidak memadai.

Persoalan tersebut bukan kali pertama menjadi catatan pemeriksa. Dalam LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2024 Nomor 17.B/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025, BPK juga menyatakan bahwa permasalahan penyertaan modal kepada Perusda FMB tidak sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

Perusda FMB dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah. Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah tercatat memiliki 100 persen kepemilikan atas perusahaan tersebut.

Menurut LPP Tipikor Halteng, rangkaian catatan pemeriksaan itu harus ditindaklanjuti, bukan berhenti sebagai persoalan administrasi dan tata kelola. Pemeriksaan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dinilai penting untuk mengurai proses penyertaan modal, pertanggungjawaban keuangan, pelaksanaan pengawasan, hingga kemungkinan adanya unsur pidana.

Meski demikian, temuan audit dan desakan organisasi masyarakat tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran pidana tetap memerlukan penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak pengurus Perusda Fogogoru Maju Bersama maupun Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah mengenai desakan pemeriksaan tersebut dalam bahan yang tersedia. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *