Weda, TalentaNews.com – Proyek penimbunan lokasi pembangunan SMP Negeri 25 Halmahera Tengah di Desa Nurweda kini menghadapi sorotan serius. LPP Tipikor Halmahera Tengah mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara menelusuri dugaan penggunaan material dari galian C yang legalitasnya dipersoalkan, memeriksa kontraktor dan pemilik tambang, serta membuka rantai pasok material yang masuk ke proyek pemerintah.

Di tengah desakan pemeriksaan itu, Acid, kontraktor proyek, menyatakan pembayaran pajak distribusi galian C dilakukan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sekaligus meminta agar pengawasan tidak hanya diarahkan kepada proyek SMP Negeri 25.

Ketua LPP Tipikor Halmahera Tengah, Fandy Risky, menilai pemeriksaan tidak boleh berhenti pada lokasi penimbunan. Menurut dia, aparat harus menelusuri asal material, status perizinan tambang, pihak yang memasok, hingga kontraktor yang menggunakannya dalam pekerjaan pemerintah.

“Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara agar segera panggil dan tetap tersangka kontraktor dan pemilik galian proyek penimbunan SMP Negeri 25,” tegas Fandy, Kamis (15/10/2026).

Fandy juga mempersoalkan aktivitas penimbunan yang disebutnya tetap berlangsung pada malam hari, meskipun kontraktor diklaim telah mendapat teguran dari aparat hukum.

“Kontraktor ini bandel dan kebal hukum dengan sengaja melakukan aktivitas penimbunan pada Rabu, malam (14/10/2026) sekitar pukul 23: 21 WIT meskipun sudah pernah ditegur pihak hukum,” tambah Fandy.

Tudingan tersebut menjadi dasar desakan LPP Tipikor agar aparat memeriksa pelaksanaan proyek sekaligus sumber material yang digunakan. Namun, dugaan penggunaan material ilegal dan klaim adanya teguran sebelumnya masih memerlukan verifikasi melalui dokumen serta keterangan resmi pihak-pihak terkait.

“Aktivitas galian yang melakukan penimbunan sekolah tersebut diduga tidak memiliki izin resmi. Proyek penimbunan SMP 25 tersebut menggunakan material ilegal, jadi Ditkrimsus segera panggil kontraktor dan pemilik galian,” kata Fandy.

Menurut Fandy, proyek penimbunan SMP Negeri 25 dikerjakan CV Satu Gaki dengan nomor kontrak 600:/90/SP/TMBN-CK/APBD/DP/HG/2026. Ia meminta penyidik memeriksa dokumen pengadaan material, identitas pemasok, serta perizinan lokasi pengambilan material untuk memastikan apakah seluruh tahapan pekerjaan telah memenuhi ketentuan.

Bagi LPP Tipikor, persoalannya bukan semata-mata material yang terlihat menumpuk di lokasi pembangunan sekolah. Persoalan yang lebih mendasar ialah apakah material tersebut berasal dari kegiatan usaha yang memiliki dasar perizinan yang sah dan dapat ditelusuri.

Jika material diambil dari tambang yang tidak memenuhi ketentuan, pemeriksaan perlu menjangkau pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusinya. Sebaliknya, apabila pemasok memiliki izin dan dokumen yang dipersyaratkan, bukti tersebut perlu diperiksa agar tudingan tidak berkembang tanpa dasar yang jelas.

“Percepatan pembangunan bukan pembenaran hukum untuk melegalisasi penggunaan bahan baku dari sektor ilegal,” ujar Fandy.

Acid: Jangan Hanya Proyek SMP Negeri 25 yang Disorot

Di tengah desakan pemeriksaan tersebut, Acid selaku kontraktor proyek menyampaikan pernyataan yang memperluas persoalan ke proyek-proyek pembangunan lain di Kabupaten Halmahera Tengah. Ia meminta pengawasan tidak hanya diarahkan kepada penimbunan SMP Negeri 25, tetapi juga proyek infrastruktur lain yang menurutnya perlu ditelusuri sumber materialnya.

Dalam keterangan yang diberikan pada Rabu malam, 14 Oktober 2026, Acit menyampaikan pernyataan mengenai penggunaan material pada proyek-proyek di Halmahera Tengah. Namun, redaksi pernyataannya perlu diperjelas karena terdapat pertentangan antara klaim penggunaan material berizin dan kutipan yang menyebut material ilegal.

“Seluruh proyek yang di Halmahera Tengah menggunakan meterial Ilegal,” ujar Acid konfirmasi. Rabu, malam (14/10/2026).

Pernyataan tersebut belum membuktikan bahwa seluruh proyek di Halmahera Tengah menggunakan material ilegal. Klaim itu memerlukan penjelasan lebih lanjut dari Acid mengenai proyek yang dimaksud, sumber material, serta dasar yang digunakan untuk menyatakan material tersebut ilegal.

Acid juga mengaku bahwa pihak kontraktor sebagai pengguna material membayar pajak retribusi galian C melalui Bapenda Kabupaten Halmahera Tengah hingga tingkat provinsi. Ia menjadikan pembayaran tersebut sebagai bagian dari penjelasannya mengenai penggunaan material dalam proyek.

“Selaku pihak kontraktor pengguna material pembayaran retribusi pajak galian C nya di Bapenda,” katanya.

Meski demikian, pembayaran pajak atau pungutan daerah tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kegiatan penambangan telah memiliki seluruh izin yang diwajibkan. Status perizinan usaha, legalitas pengambilan material, dokumen pengangkutan dan penjualan, serta bukti pembayaran perlu diperiksa secara terpisah oleh instansi berwenang.

Acid selanjutnya menyatakan akan membongkar persoalan proyek-proyek lain di wilayah Halmahera Tengah, termasuk pembangunan jalan di Patani yang menurutnya juga perlu diperiksa terkait penggunaan material.

“Jangan hanya proyek penimbunan SMP Negeri 25 yang di soroti, seluruhnya harus disoroti juga,” tandasnya.

Pernyataan Acid membuka pertanyaan yang lebih luas, apakah persoalan legalitas material hanya berkaitan dengan satu proyek atau perlu ditelusuri pada rantai pasok pembangunan daerah secara keseluruhan? Jawabannya tidak cukup didasarkan pada saling tuding. Dokumen kontrak, catatan pembelian, identitas pemasok, perizinan tambang, serta bukti pengangkutan dan penjualan material menjadi bagian penting untuk menguji klaim tersebut.

Rantai Pasok Galian C Jadi Kunci Pemeriksaan

LPP Tipikor juga meminta aparat menelusuri sumber material yang digunakan dalam pembangunan Terminal Weda. Permintaan itu memperluas lingkup persoalan dari proyek SMP Negeri 25 ke proyek pemerintah lain yang disebut perlu diperiksa asal-usul materialnya.

Fandy meminta aparat tidak hanya memeriksa kontraktor di lokasi pekerjaan, tetapi juga pemilik usaha galian C, pengangkut, penjual, dan pihak yang bertanggung jawab memasok material. Penelusuran tersebut dinilai penting untuk memastikan asal material dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Dokumen yang perlu diperiksa antara lain izin usaha pertambangan atau perizinan lain yang relevan, dokumen pengangkutan dan penjualan, bukti transaksi, dokumen pengadaan material, serta catatan pembayaran kewajiban daerah. Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah izin yang dimiliki benar-benar mencakup kegiatan, lokasi, dan jenis usaha yang dilakukan.

Ketentuan pertambangan mineral dan batubara, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 beserta perubahan atau aturan pelaksanaanya yang berlaku, menjadi salah satu rujukan untuk menilai kewajiban perizinan. Penerapan ketentuan pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan unsur pelanggaran yang dapat dibuktikan, bukan semata-mata pada tudingan.

LPP Tipikor turut meminta aspek lingkungan dan kewajiban perpajakan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) diperiksa apabila relevan dengan kegiatan serta material yang digunakan. Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya menyangkut legalitas tambang, tetapi juga kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan dan penerimaan daerah.

Fandy meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah bersama aparat penegak hukum membuka informasi mengenai status perizinan usaha galian C yang materialnya diduga masuk ke proyek pemerintah. Keterbukaan dokumen, menurut dia, diperlukan agar polemik tersebut dapat diuji secara objektif.

Jika ditemukan kegiatan penambangan tanpa izin atau pelanggaran lain, aparat diminta menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, jika pemasok dan kontraktor dapat menunjukkan bahwa material berasal dari usaha yang memenuhi persyaratan, dokumen tersebut perlu menjadi bagian dari klarifikasi resmi.

Kini, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya siapa yang menimbun lokasi pembangunan SMP Negeri 25. Aparat perlu memastikan dari mana material berasal, siapa yang mengambil dan menjualnya, siapa yang mengangkutnya, bagaimana status perizinannya, serta apakah dokumen pengadaan dan kewajiban terkait telah dipenuhi.

Tanpa pemeriksaan dokumen dan keterangan resmi para pihak, dugaan penggunaan material ilegal tetap merupakan tudingan yang belum terbukti. Namun, jika rantai pasok material proyek pemerintah memang dipersoalkan, penelusuran yang transparan menjadi penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan uang publik digunakan secara akuntabel. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *