Weda, TalentaNews.com – Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Kabupaten Halmahera Tengah mempertanyakan kelanjutan penyelidikan dugaan pengiriman besi tua dan tembaga tanpa dokumen legal dari Pelabuhan Weda menuju Surabaya, Jawa Timur.

LPP Tipikor menyebut telah menemukan dokumen pengiriman atau manifest yang menunjukkan adanya material bermuatan tembaga yang dikirim melalui perusahaan ekspedisi di Kabupaten Halmahera Tengah.

Menurut lembaga tersebut, pengiriman itu dilakukan pada 28 Agustus 2026 menggunakan jasa ekspedisi PT Samudera Falcino Abadi. LPP Tipikor menduga material tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan yang sah untuk diperdagangkan maupun dipindahkan antarpulau.

Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum dan otoritas pelabuhan.

Ketua LPP Tipikor Halteng, Fand Risky mengatakan pihaknya mempertanyakan proses penanganan perkara tersebut karena menyangkut legalitas material yang keluar melalui Pelabuhan Weda.

Ia menilai pengiriman komoditas tambang, logam, maupun material sisa tanpa dokumen resmi harus menjadi perhatian aparat penegak hukum.

“Pelabuhan Weda seharusnya menjadi pintu gerbang ekonomi yang bersih, bukan menjadi jalur bebas bagi pengiriman material ilegal keluar dari Maluku Utara,” ujar Fandi, Minggu (27/9/2026).

LPP Tipikor juga meminta aparat menelusuri asal-usul material yang dikirim serta dokumen yang menyertai pengangkutan tersebut.

Selain itu, lembaga tersebut meminta Polres Halmahera Tengah dan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Weda mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengiriman pada 28 Agustus 2026.

Ada tiga tuntutan yang disampaikan LPP Tipikor. Pertama, meminta aparat segera mengusut dugaan keterlibatan oknum di balik pengiriman material tersebut.

Kedua, meminta manajemen PT Samudera Falcino Abadi diperiksa secara intensif, terutama terkait prosedur standar operasional atau SOP penerimaan barang kiriman.

Ketiga, meminta hasil penyelidikan dibuka secara transparan kepada publik.

LPP Tipikor menyebut pengawasan terhadap pengiriman material melalui pelabuhan penting dilakukan untuk memastikan setiap barang yang keluar dari wilayah Maluku Utara memiliki asal-usul dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Lembaga itu juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. LPP Tipikor mengaitkan dugaan pengangkutan material tanpa asal-usul yang sah dengan ketentuan pidana dalam Pasal 161 UU Minerba.

Selain aturan pertambangan, LPP Tipikor menilai aspek kepelabuhanan dan dokumen pengiriman juga perlu diperiksa untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam proses pengangkutan antarpulau.

Meski demikian, penerapan pasal-pasal tersebut terhadap pengiriman material dimaksud tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian aparat berwenang, termasuk kepastian mengenai asal-usul serta status hukum material yang dikirim.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola ekspedisi PT Samudera Falcino Abadi maupun otoritas berwenang masih diupayakan untuk dikonfirmasi terkait dugaan pengiriman dan dokumen yang disebut LPP Tipikor tersebut. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *